
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) punya cara baru dalam mendorong kesadaran dan memudahkan warganya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke 65, Tim Pembina Samsat Provinsi NTB bersama Polda NTB meluncurkan aplikasi SamsatApps, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor memanfaatkan layanan pesan instan WhatsApp (WA).
"Harus kita cari cara meningkatkan kualitas pelayanan, dan SamsatApp serta go-sim adalah jawabannya", tutur Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, di acara peresmian yang dilakukan di Polda NTB, Selasa (22/9/2020).
>>> Bayar PKB Disarankan Lewat Online
Pembayaran PKB dengan melalui aplikasi SamsatApps
Bayar pajak kendaraan bermotor via WA
Dengan aplikasi Samsat Apps ini para wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraannya. Caranya cukup mudah, sebagaimana dijelaskan di laman resmi Bappenda Pemprov NTB;
Wajib pajak cukup mengirim pesan dengan mengetikkan INFOPKB untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan dan kirim ke nomor WhatsApp 081138000300. Setelah itu wajib pajak bakal menerima balasan otomatis dari aplikasi.
Ketik ORDER (untuk melakukan pembayaran) dan kirim ke nomor WA tersebut. Setelah itu akan menerima balasan otomatis agar wajib pajak mengirimkan dokumen identifikasi yang berisi nomor kontak, foto KTP, STNK dan ‘notice’ pajak. Kirim lagi ke nomor WA tersebut.
Setelah itu, permohonan yang memenuhi syarat di proses oleh petugas, untuk kemudian dikirimkan informasi balasan tentang jumlah pembayaran wajib pajak tersebut.
Selanjutnya wajib pajak dapat memilih pembayaran melalui transfer rekening atau ‘Cash On Delivery’ (COD) / pembayaran di tempat saat diantar oleh petugas. Pembayaran kemudian diproses dan diverifikasi oleh Samsat untuk pencocokan identitas pada KTP dan STNK.
Langkah selanjutnya, setelah dokumen cocok dan disetujui, wajib pajak akan diminta peta lokasi rumah untuk diantar oleh petugas. Proses pembayaran pajak pun selesai.
>>> Bayar Pajak Tak Perlu Repot dengan Samsat Online
Pemerintah Provinsi NTB mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraannya
Hanya melayani pajak atas nama sendiri
Satu hal penting yang harus diperhatikan aplikasi Samsat Apps hanya melayani PKB atas nama sendiri. Jika masih atas nama orang lain, maka wajib melakukan BBN2/ balik nama dan mutasi kendaraan.
"Karena yang dilayani di WhatsApp ini wajib pajak yang atas namanya sendiri," jelas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Iswandi, M. Si yang juga hadir dalam peresmian.