Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebaiknya Lewat Online

15/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebaiknya Lewat Online
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di tengah pandemi seperti saat ini tentunya cukup mengkhawatirkan. Tetap tenang saja Anda bisa membayarnya melalui online.

Pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat sejumlah wilayah di Indonesia membuat aturan Pembatasan sosial berskala besar Indonesia atau PSBB. Hal ini tentunya membuat aktifitas Anda menjadi terganggu, salah satunya ketika Anda ingin membayar pajak kendaraan.

>>> Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Keaslian Dokumen Kendaraan

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Baik Lewat Online

Gambar menunjukan STNK kendaraan

Bayar pajak kendaraan tidak perlu repot, bisa lewat online

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di tengah pandemi. Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi DKI Jakarta dan Jatim sarankan lebih baik bayar dan cek pajak kendaraan bermotor online.

Humas Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan  kepada Cintamobil.com beberapa waktu lalu menghimbau bagi masyarakat yang ingin membayar pajak sebaiknya lewat online saja. Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19.

“Dihimbau agar masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara online, agar bisa menekan penyebaran virus Corona dan masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK." kata Dwi.

>>> Menteri Perindustrian Usul Pajak Mobil Baru di Indonesia 0%

Ada Pemutihan Denda Pajak dari Pemprov Jatim Hingga November 2020

Gambar menunjukan Dokumen kendaraan

Pemprov Jatim berlakukan kebijakan pemutihan denda kendraan hingga November 2020

Sementara itu Dispenda Jatim cek pajak kendaraan bermotor juga menyarankan hal yang sama. Bayar dan cek pajak kendaraan bermotor online. "Bagi Anda yang mengetahui info seputar cek pajak kendaraan, biaya pengesahan ulang lima tahunan tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor serta nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penentuan pajak kendaraan dapat melalui dipendajatim.go.id." tulis Dispenda Jatim dalam keterangan sosial media.

Selain itu saat ini Dispenda Jatim juga berlakukan kebijakan pemutihan denda (sanksi administratif) pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2020. Kebijakan ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.

"Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020," kata Gubernur Jatim, Khofifah seperti dikutip dari Tirto. "Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," tutupnya.

>>> Klik sini untuk lanjut baca berita otomotif yang hot lainnya 

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top