Bayar Pajak Tak Perlu Repot dengan Samsat Online

16/09/2020

Jual beli

3 menit

Share this post:
Bayar Pajak Tak Perlu Repot dengan Samsat Online
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di tengah pandemi seperti saat ini tentunya cukup mengkhawatirkan. Tetapi tenang saja Anda cukup mengakses Samsat Online.

Merebaknya wabah virus corona di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular. Bagi anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat. Maka dari itu manfaatkan e samsat online.

Kendati masih ada pelayanan Samsat yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi. Dilansir dari laman NTMC Polri, agar tidak bingung simak berikut di bawah ini proses cara bayar pajak kendaraan lewat di samsat online nasional.

>>> Mau Beli Mobil Pakai Kredit BCA? Hitung Dulu Simulasi Pembayarannya

Gambar menunjukan Aplikasi samsat

Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Android Playstore atau Apple Appstore

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

Anda cukup unduh aplikasi Samsat daring Nasional di Android Playstore atau Apple Appstore. Setelah diunduh Anda akan disajikan 8 kolom menu pada aplikasi.

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor

Selanjutnya pilih menu menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran. Selanjutnya Anda akan ditampilkan pemberitahuan TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan stnk akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Lalu Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu

3. Tunggu sampai ada pemberitahuan

Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

>>> Dibuka Terbatas, Ini Lokasi Samsat Keliling Selama PSBB di Jakarta

Gambar menunjukan Isi formulir

Isi formulir pendaftaran

4. Isi Formulir 

Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Tunggu sistem memproses data

Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Pilih kolom setuju

Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari. Bagi Anda yang berniat mengunjungi samsat online jakarta, juga bisa mengikuti Samolnas sebagai gantinya.

>>> Dapatkan berbagai mobil baru dan bekas lainnya di sini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top