Data STNK Bakal Dihapus Jika Tak Bayar Pajak Lebih Dari 2 Tahun

21/07/2022

Pasar mobil

2 menit

Share this post:
Data STNK Bakal Dihapus Jika Tak Bayar Pajak Lebih Dari 2 Tahun
Samsat sedang melakukan sosialisasi tentang penghapusan data STNK pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih dari 2 tahun.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Pembina Samsat Nasional mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan sosialisasi aturan untuk menghapus data STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ketika pemilik tidak membayar pajak kendaraan bermotor lebih dari dua tahun,

Kaji kebijakan terbaru

Rencana tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang disebarkan oleh Jasa Raharja beberapa waktu lalu. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengungkapkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penegakan hukum sekaligus membuat sistem registrasi kendaraan di Indonesia semakin baik.

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," terang Rivan.

Ketiga instansi tersebut berencana untuk merevisi peraturan tentang surat-surat kendaraan, khususnya pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini

perbandingan surat STNK mobil
Data STNK yang tidak bayar pajak akan dihapus

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan bahwa ada gap maupun akurasi data yang belum sempurna pada sistem registrasi kendaraan Tanah Air. Sehingga pemilik kendaraan dengan kendaraan yang sudah mati pajak diharapkan untuk segera melakukan registrasi ulang.

Registrasi ini juga berhubungan untuk mempermudah pemerintah menindak segala pelanggaran di jalan, salah satunya sebagai data ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat men-support informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan membayar PKB," jelas Firman.

>>> Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tak Lulus Harus Bayar Denda

Dilakukan secara bertahap

Ketiga instansi tersebut akan melakukan berbagai tindakan seperti sosialisasi sekaligus meningkatkan penegakan hukum untuk mendorong masyarakat melakukan registrasi kendaraan mereka.

Samsat keliling yang ada di Indonesia
Pihak Jasa Raharja melakukan sosialisasi kepada masyarakat

Jasa Raharja berperan dalam hal sosialisasi terkait daftar ulang, sekaligus validasi data, alamat dan kontak pemilik kendaraan. Kemendagri siap mendorong Pemda melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Korlantas Polri siap meningkatkan kinerja penegakan hukum lalu lintas.

Polri akan melakukan beberapa tahapan bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan registrasi dan memperpanjang STNK, yaitu dengan memberikan surat peringatan selama 5 bulan hingga pemblokiran registrasi selama 1 bulan, menghapuskan data STNK dari data induk ke data record selama 12 bulan. Jika pemilik belum juga mendaftarkan kembali STNK, maka akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan secara permanen.

>>> 22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Perlukah Ganti Data STNK?

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top