Berlaku mulai Desember 2022 mendatang, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan hasil uji emisi sebagai bagian dari syarat perpanjang STNK. Nantinya kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda pajak yang harus dibayar.
Berlaku mulai Desember 2022
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. Dilansir dari berbagai media, Asep mengungkapkan bahwa hasil pengujian dibutuhkan bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang ingin membayar pajak kendaraan.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Kendaraan yang tak lulus uji emisi diwajibkan membayar denda
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," jelas Asep dalam keterangannya.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan kebijakan serta skema denda yang diperlukan bagi pemilik kendaraan. Tak menutup kemungkinan pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus pengujian akan membayar pajak yang lebih besar dibandingkan biasanya.
>>> Pemprov DKI Jakarta Adakan Razia Uji Emisi, Lokasi Dirahasiakan
Diumumkan 2021 silam
Wacana untuk menjadikan pengujian emisi sebagai salah satu syarat perpanjang STNK sudah pernah dijelaskan oleh pihak Polda Metro Jaya tahun lalu. Disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, aturan ini awalnya akan diberlakukan mulai 2023 mendatang, atau dua tahun setelah PP 22 Tahun 2022 diumumkan.
Peraturan tentang uji emisi mulai diumumkan akhir 2021
Peraturan ini membahas tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 yang mengatur pemenuhan uji emisi bagi kendaraan yang sudah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Ketentuan uji emisi merupakan salah satu upaya bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi yang ada di ibu kota. Hal ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dimana sumber polusi terbesar DKI Jakarta terdapat pada sektor bergerak, seperti kendaraan bermotor maupun transportasi darat.
>>> Selain Turun, Aturan PPnBM Berdasarkan Emisi Juga Bikin Harga Mobil Naik