Istilah mobil rakyat belakangan menjadi hangat diperbincangkan. Ini lantaran usulan Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan untuk bisa merestui kehadiran mobil rakyat.
Agus menjelaskan mobil rakyat merupakan mobil dengan harga terjangkau yang tak lagi digolongkan sebagai barang mewah. Dengan begitu, mobil bakal bebas PPnBM sehingga dijual dengan harga lebih rendah ketimbang model lain.
Avanza masuk dalam daftar
>>> Review Toyota New Calya 1.2 E 2019: MPV Murah Dengan Fitur Mumpuni
Harga Harus Murah
Harga bukan satu-satunya faktor sebuah model mobil bisa masuk kategori tersebut. Adapun, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi suatu model mobil agar bisa bebas PPnBM. Selain harga, kubikasi mesin tak lebih dari 1.500 cc dan terpenting kandungan lokal sudah mencapai 80%.
"Yang pertama harganya harus murah, untuk ukuran mobil roda empat harus murah, ketika kita hitung yang bisa definisikan mobil rakyat itu sekitar Rp 240 juta. Jadi di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah" beber Agus dalam konferensi pers belum lama ini.
Mungkin perhitungan yang dilakukan Kementerian Perindustrian ada benarnya. Mengingat saat ini daya beli masyarakat Indonesia akan kendaraan rata-rata di bawah Rp 250 juta. Sehingga supaya bisa dibilang murah harganya di bawah Rp 240 juta.
Bila mengacu pada kriteria yang disebutkan, setidaknya ada 11 model mobil yang bisa masuk ke kategori tersebut. Hal itu bisa dilihat dalam daftar mobil penerima PPnBM sesuai Permenperin nomor 1737 tahun tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan kriteria, mobil LCGC dipastikan bisa bebas PPnBM
Dari 36 daftar mobil penerima PPnBM, hanya 11 yang memenuhi kriteria kandungan lokal minimal 80% dengan kubikasi mesin maksimal 1.500cc. Berikut daftarnya.
1. Honda Brio Satya (91%)
2. Nissan Livina (80%)
3. Mitsubishi Xpander Cross (80%)
4. Mitsubishi Xpander (80%)
5. Toyota Agya (85%)
6. Daihatsu Sigra (85%)
7. Toyota Calya (85%)
8. Toyota Agya (85%)
9. Toyota Veloz (80%)
Sedangkan untuk Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia dalam daftar tersebut memiliki kandungan lokal masing-masing 78,9% dan 79,2%. Namun begitu baik Toyota dan Daihatsu menegaskan bahwa kedua model itu sudah memiliki kandungan lokal di atas 80%.
>>> Selain Turun, Aturan PPnBM Berdasarkan Emisi Juga Bikin Harga Mobil Naik
Daftar Harga Calon 'Mobil Rakyat'
TKDN Honda Brio Satya paling tinggi diantara model lainnya
Itu kalau dari kandungan lokal. Kini kita lihat dari harga jual dari keseluruhan model tersebut yang kini mendapat relaksasi PPnBM.
1. Honda Brio Satya: Rp 153,4 juta-Rp 177,4 juta
2. Nissan Livina: Rp 224,3 juta- Rp 263,1 juta
3. Mitsubishi Xpander Cross: Rp 268,15 juta-Rp 291,41 juta
4. Mitsubishi Xpander: Rp 228,03 juta-Rp 272,58 juta
5. Toyota Agya: Rp 149,2 juta-Rp 170,69 juta
6. Daihatsu Sigra: Rp 122,65 juta- Rp 165,4 juta
7. Toyota Calya: Rp 146,19 juta-Rp 167,49 juta
8. Daihatsu Ayla: Rp 105,3 juta- Rp 163,05 juta
9. Toyota Veloz: Rp 251,2 juta-Rp 291,5 juta
10. Toyota Avanza: Rp 206,2 juta-Rp 264,4 juta
11. Daihatsu Xenia: Rp 190,9 juta- Rp 244,2 juta
Deretan harga tersebut sudah bebas PPnBM. Artinya jika dikerucutkan lagi berdasarkan harga, hanya akan ada beberapa model yang masuk golongan tersebut yakni Honda Brio Satya, Nissan Livina, Mitsubishi Xpander, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Toyota Avanza, dan Daihatsu Xenia. Ini baru prediksi, untuk kepastiannya tentu harus menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan.