![Begini Cara Dapatkan Plat Nomor Putih Tulisan Hitam](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2022/01/06/Ay6TmsFs/plat-nomor-putih-d4c7.jpg)
Setelah menjadi perbincangan hangat tahun lalu, media sosial diramaikan oleh berbagai kendaraan yang sudah menggunakan plat nomor putih tulisan hitam. Pihak Kepolisian pun mengungkapkan bahwa nantinya plat nomor kendaraan berwarna putih akan menggantikan plat nomor hitam dengan tulisan berwarna putih yang sudah digunakan sejak lama.
Diterapkan secara bertahap
Beberapa bulan lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti warna dasar plat nomor yang semula berwarna hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini didasarkan pada plat nomor yang digunakan saat ini tak terlalu efektif ketika dilihat pada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penggantian warna dasar plat nomor kendaraan untuk mempermudah tilang elektronik
>>> Mengenal Arti Kode Plat Nomor Belakang Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Rencana ini tertuang pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) yang merujuk pada penggantian TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional di Indonesia.
Dan sejak awal tahun, sudah banyak pemilik kendaraan bermotor yang tertangkap kamera menggunakan plat nomor putih. Pihak Kepolisian pun mengungkapkan bahwa penggantian dari plat nomor dasar hitam ke putih akan diberlakukan secara bertahap, yaitu bagi pemilik kendaraan baru atau pengguna dengan masa berlaku STNK yang sudah habis.
>>> ETLE Tahap 2 Makin Canggih, Bisa Deteksi Pelaku Kejahatan!
Untuk kendaraan baru dan lama
Selain kendaraan baru, pemilik kendaraan lama juga bisa mendapatkan plat nomor berwarna putih. Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa penerapan plat nomor putih akan diterapkan secara bertahap pada pertengahan 2022. Pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK per lima tahun akan mengganti plat nomor lama mereka dengan warna putih.
Untuk menerbitkan STNK dan TNKB baru, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan syarat untuk pembayaran pajak lima tahunan. Berikut dokumen yang diperlukan.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan,
- STNK asli dan fotokopi (untuk kendaraan atas nama perseorangan) atau fotokopi surat domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan),
- Surat kuasa, apabila pengurusan diberikan kepada pihak lain. Termasuk surat kuasa dengan kop surat Perusahaan, stemple perusahaan di atas materai, dan dilengkapi dengan fotokopi KTP Pemberi Kuasa.
- Bukti cek fisik kendaraan.
Pemilik kendaraan lama bisa mengganti plat nomor dengan warna putih
Nantinya bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan TNKB baru berwarna putih diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan sebesar Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih. Sedang biaya administrasi cetak STNK baru tercatat Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga dan Rp 200 ribu untuk roda empat dan lebih.
>>> Plat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna Putih, Berapa Biayanya?