Tak Registrasi Dalam Dua Tahun, STNK Tidak Bisa Diperpanjang, Hoax atau Fakta?

08/09/2018

Jual beli
Share this post:
Tak Registrasi Dalam Dua Tahun, STNK Tidak Bisa Diperpanjang, Hoax atau Fakta?
Jangan pernah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya. Salah satunya mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK tidak bisa diperpanjang apabila telah dua tahun tidak melakukan registrasi ulang.

Ada kabar burung yang banyak dipercaya oleh masyarakat Indonesia pemilik STNK sepeda motor atau mobil yang sudah mati, yaitu berita STNK tidak bisa diperpanjang apabila telah melewati waktu dua tahun belum diregistrasi ulang. Meskipun sudah ada wacana tentang peraturan tersebut, tapi pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa wacana tersebut belum diterapkan.

Gambar yang menunjukan STNK kendaraan bermotor di Indonesia

STNK yang mati bisa hangus ketika tidak diregistrasi ulang masih wacana (foto: Mobilmo)

Dalam wawancaranya dengan Kompas, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menyebutkan peraturan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan Kapolri (Perlap) Nomor 5 tahun 2012 memang sudah ada.

>>> 5 Tips Mendeteksi Keaslian BPKB Menurut Polisi

Dalam keterangannya, Kompol Bayu menjelaskan. "Tetapi selama ini memang belum diterapkan. Untuk menjawab informasi ini, agar masyarakat tidak merasa resah maka kami pastikan tidak benar, karena masih dalam tahap wacana,"

Namun, proses yang panjang membuat wacana tersebut masih belum bisa diterapkan. "Belum kita sosialisasikan, dan juga memikirkan yang lainnya, karena tidak sedikit juga jumlah kendaraan di Jakarta ini. Masyarakat kami harap jangan percaya informasi yang belum pasti, walaupun nanti diadakan kita akan informasikan langsung," ujar Bayu.

>>> Ingin membeli mobil baru dan bekas termurah? Klik disini untuk informasi lebih lanjut

Gambar yang menunjukan Samsat tempat memperpanjang STNK

Sebelum STNK mati, pastikan untuk memperpanjang STNK di Samsat terdekat Anda (foto: Merdeka)

Sebenarnya, peraturan tentang perpanjangan STNK yang mati sudah pernah dijelaskan dalam Perkap no. 5 tahun 2012 yang berbunyi:

- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  • permintaan pemilik Ranmor;
  • pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
  • pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

​​>>> Dapatkan berbagai informasi tips seputar surat-surat mobil lainnya hanya di sini

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Jadi, untuk lebih jelasnya, peraturan ini memang sudah ada, tapi masih dalam tahap sosialisasi dan belum sepenuhnya diterapkan. Tapi jika benar sudah mendapatkan lampu hijau, siap-siap saja pengendaran akan mendapatkan masalah karena STNK tidak bisa diperpanjang akibat belum diregistrasi ulang selama dua tahun.

>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top