
Dengan kebutuhan masyarakat akan lembaga pembiayaan, kini semakin banyak bermunculan leasing syariah yang dikelola oleh bank syariah hingga berbagai lembaga pembiayaan di Indonesia. Nah bagi Anda yang berminat untuk menggunakan leasing syariah, berikut informasi lebih jauh mengenai apa arti, contoh, serta berbagai macam program seperti dihimpun tim Cintamobil.com.
Apa itu leasing syariah?
Saat ini, di Indonesia ada dua tipe lembaga pembiayaan atau leasing. Yang pertama yaitu leasing konvensional dan yang kedua yaitu leasing syariah. Dan seperti namanya, leasing syariah merupakan lembaga pembiayaan yang dibuat dan bergerak sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Leasing syariah diberlakukan sesuai dengan syariat Islam
Pada lembaga pembiayaan konvensional, lessee atau nasabah akan mengajukan permohonan leasing kepada lessor atau perusahaan leasing. Lessor nantinya akan memberikan sewa pengadaan barang yang nantinya digunakan oleh lessee. Sedangkan lessee akan membayar sejumlah uang selama masa perjanjian tersebut.
Jika leasing konvensional menetapkan bunga yang mengikuti pembiayaan yang diangsur oleh lessee, maka leasing syariah membebaskan lessee dari bunga yang bisa bertambah besar setiap bulannya. Namun untuk itu, lembaga pembiayaan akan menetapkan akad jual beli yang nantinya akan dibayar oleh lessee, tentu saja bebas bunga.
>>> Perbedaan Leasing Syariah dan Konvensional dengan Akad Jual Beli
Program leasing syariah
Program leasing syariah berlandaskan hukum ‘ijarah’. Kata yang diambil dari Bahasa Arab ini berarti imbalan, atau upah sewa/jasa. Jadi, Ijarah merupakan pemindahan hak guna suatu barang melalui sewa, tanpa diikuti oleh pemindahan kepemilikan. Namun bedanya, ijarah pada leasing syariah fokus pada jasa yang diberikan oleh pihak leasing. Berikut beberapa program maupun prinsip leasing syariah yang digunakan di berbagai lembaga pembiayaan berbasis syariah di Indonesia.
1. Murabahah
Sistem pembiayaan ini menggunakan akad jual-beli antara leasing dan nasabah. Pihak leasing akan membeli barang yang diinginkan oleh nasabah, dan menjualnya kembali sesuai dengan harga beli ditambah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati sebelumnya. Semua total biaya nantinya akan dicicil oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Murabahah merupakan prinsip leasing syariah yang paling sering digunakan
Contoh dari sistem murabahah adalah Anda menunjuk mobil yang diinginkan. Pihak leasing akan membeli mobil tersebut, misalnya dengan harga Rp 200 juta. Misalnya margin keuntungan yang ditetapkan adalah Rp 20 juta dengan tenor 60 bulan, maka Anda harus membayar angsuran dengan total Rp 220 juta, atau Rp 3,7 juta per bulannya.
2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Disingkat dengan IMBT, ini merupakan sistem yang lebih kompleks dari Ijarah. Disebut juga dengan sewa milik, pihak leasing akan menyewakan barang dalam jangka waktu yang sudah disepakati. Setelah angsuran dilunasi, maka hak milik untuk kendaraan tersebut akan berpindah ke nasabah.
Contohnya tidak berbeda jauh dengan sistem Murabahah. Namun pada akad yang disebutkan adalah pihak leasing menyewakan mobil yang sudah mereka beli kepada nasabah, dengan pembayaran yang sudah ditentukan per bulannya. Setelah angsuran selesai, maka kepemilikan mobil akan diproses kembali sehingga Anda menjadi pemilik penuh dari mobil tersebut.
>>> Tips Memilih Leasing Syariah dan Penyedia Layanan yang Bisa Dipilih
3. Musyarakah Mutanaqisah
Dikenal juga dengan MMQ, ini merupakan salah satu program leasing syariah dengan pembiayaan melalui kerja sama antara pihak leasing dengan nasabah. Nantinya, nasabah akan mengganti porsi modal yang dikeluarkan bank ditambah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati.
Program MMQ menggunakan pembiayaan melalui kerja sama
Contohnya pembelian mobil bekas seharga Rp 200 juta. Untuk pembiayaan MMQ, maka nasabah dan leasing akan membagi berapa biaya yang mereka keluarkan. Misalnya keduanya setuju untuk membagi porsi pembelian 80% dari pihak leasing dan 20% dari pihak nasabah. Nantinya, nasabah akan membayar angsuran senilai Rp 160 juta yang dikeluarkan oleh pihak leasing ditambah dengan margin keuntungan.
Ada banyak lembaga pembiayaan berbasis syariah yang diluncurkan oleh pihak bank maupun perusahaan. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan apa saja program leasing syariah yang Anda gunakan agar pembiayaan dan transaksi yang Anda lakukan mendapatkan berkah.