Bagi mereka yang ingin membeli mobil namun masih belum bisa membayar secara tunai, ada dua sistem pembiayaan yang bisa ditemukan di Indonesia yakni leasing dan kredit. Seperti kredit, leasing juga terbagi dua, leasing konvensional dan leasing syariah. Agar tidak terkecoh, berikut beberapa perbedaaan leasing syariah dan konvensional.
1. Sistem pembiayaan
Perbedaan antara leasing konvensional dengan leasing berbasis syariah adalah sistem pembiayaan yang digunakan. Pembiayaan konvensional dikenal juga sebagai kreditur atau pemberi kredit. Sedangkan leasing syariah menggunakan istilah penjual dan pembeli.
Untuk leasing konvensional, kreditur bertugas untuk memberikan pinjaman kepada konsumen. Sehingga nantinya konsumen akan membayar kembali uang yang berupa cicilan kepada pembiayaan leasing konvensional. Ini termasuk dengan manfaat yang diterima oleh kreditur atas pinjamannya, sehingga seringkali disebut dengan ‘riba’ pada beberapa anggapan.

Beda dari leasing konvensional, pembiayaan syariah berlandaskan jual beli
Sedangkan untuk leasing syariah, sistem pembiayaannya berlandaskan transaksi jual beli antara penyedia layanan dan penjual. Leasing syariah menawarkan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang, baik berupa sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) dan sewa guna dengan hak opsi (finance lease).
Penyedia layanan mengakuisisi terlebih dahulu barang yang ingin ditransaksikan. Mereka lalu menjual barang tersebut kepada konsumen dengan margin yang lebih besar sesuai dengan kesepakatan di awal transaksi. Sehingga pendapatan yang diterima oleh pihak penyedia layanan disebut sebagai margin dari jual beli dengan sistem angsuran atau tidak tunai.
>>> Keuntungan Kredit Mobil Pakai Leasing Syariah
2. Keterlambatan pembayaran
Perbedaan kedua leasing ini juga bisa terlihat dari dampak pada saat konsumen terlambat membayar cicilan. Konsumen tidak dapat melanjutkan pembayaran ada leasing konvensional, maka pihak leasing bisa menarik barang yang telah diberikan. Konsumen juga harus membayar bunga tambahan.

Kendaraan dengan keterlambatan leasing syariah masih tetap diambil
Sedangkan pada leasing syariah, barang masih akan tetap diambil, namun konsumen tidak membayar biaya lain. Ketika ada selisih antara hasil penjualan dengan hutang konsumen, maka pihak leasing akan mengembalikan selisih tersebut kepada konsumen. Apabila kurang, maka perbedaan tersebut akan menjadi hutang yang harus dilunasi oleh konsumen.
>>> Tak Semua Bank-Leasing Bisa Kasih DP 0 Persen saat Kredit Kendaraan
3. Akad pembelian
Perbedaan leasing syariah dan konvensional paling mendasar adalah akad yang digunakan. Pada kredit syariah diberlakukan Mudharabah, yaitu menetapkan keuntungan atau margin di awal transaksi yang nantinya akan dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia leasing. Sehingga konsumen tidak terjerat dengan perubahan bunga di kemudian hari.

Akad pembelian dari leasing syariah ditetapkan melalui margin jual beli
4. Ketentuan pembiayaan
Leasing syariah biasanya menggunakan struktur organisasi yang sudah mendapatkan persetujuan dan diawasi oleh lembaga Islam di Indonesia, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setiap pembiayaan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti konsep akad wakalah dan mubarakah. Sementara leasing konvensional tidak menggunakan ketentuan ini.
>>> Temukan pilihan mobil baru dan bekas lainnya hanya di sini