Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan dengan Sanksi Penjara 1 Tahun

31/07/2020

Event - Promosi

5 menit

Share this post:
Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan dengan Sanksi Penjara 1 Tahun
Pihak kepolisian sudah menetapkan jika pelanggaran truk ODOL masuk dalam kategori kejahatan dengan sanksi pidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Masih maraknya truk yang melakukan kenakalan dengan membuat muatannya Over Dimension Over Load (ODOL) menyebabkan pihak kepolisan lalu lintas terus gencar untuk membasminya. Bahkan pemakaian kendaraan pengangkut yang masuk kategori ODOL kini juga dinilai sebagai salah satu bentuk kejahatan.

Demikian ditegaskan Kombes Pol Arman Achdiat selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah. Menurutnya, truk ODOL masuk sebagai pelanggaran kejahatan yang bentuk sanksinya berupa kurungan penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Pelanggar Truk ODOL Bisa Dipenjara 1 Tahun

Truk ODOL ditilang polisi lalu lintas

Ada sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 24 juta

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pelanggaran truk ODOL masuk kategori kejahatan mengacu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan terkait pengendara angkutan barang termasuk truk ini ada pada Pasal 316 Ayat 2, Pasal 273, Pasal 275 ayat 2, Pasal 277, lalu Pasal 310 - 312.

"Di Pasal 277 jelas ada uji tipe yang jika dilanggar bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta," kata Arman seperti Cintamobil.com kutip dari NTMC Polri, Jumat (31/07/2020).

>>> Toyota dan Hino Duet Bikin Truk Berbahan Bakar Hidrogen

Menimbulkan Kerugian Semua Pihak

Truk ODOL oleng

Truk ODOL yang dipaksa melintas di jalan raya bisa merugikan semua pihak

>>> Hati-Hati Lewati Jalan Menanjak di Belakang Truk!

Seara rinci Kombes Pol Arman menyebutkan jika truk ODOL yang beroperasi di jalan raya akan menyebabkan banyak kerugian bagi semua phak. Antara lain dengan dimensi muatan yang diperbesar dan diperberat dapat mempercepat kerusakan jalan.

Kemudian truk dengan penyimpangan muatan dan dimensi juga akan menyulitkan manuver kendaraan tersebut. Sehingga kondisi ini  menyebabkan kendaraan menjadi kurang stabil dan sulit dikendalikan. "Juga dipastikan memperbesar risiko kecelakaan karena peregangan atau strain ban hingga menjadi cepat panas. Kondisi ODOL juga menyebabkan pengereman dan percepatan kendaraan menjadi terganggu," tegas dia.

>>> Pilihan truk Mitsubishi Fuso bekas berkualitas paling lengkap untuk para pengusaha

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top