Layanan SIM Keliling Tidak Beroperasi di Hari Raya Idul Adha

31/07/2020

Event - Promosi

5 menit

Share this post:
Layanan SIM Keliling Tidak Beroperasi di Hari Raya Idul Adha
Layanan SIM Keliling stop beroperasi sementara saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, 31 Juli 2020. Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM kembali esok hari.

Bertepatan dengan hari libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2020 bagi seluruh umat muslim di Indonesia, layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling (Simling) tidak beroperasi sementara. Bagi para pemohon diminta untuk mengurus di hari berikutnya.

Demikian dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri, Jumat (31/07/2020), layanan SIM Keliling di Hari Raya Idul Adha 2020 yang jatuh pada hari ini tidak beroperasi sementara. Bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya tepat pada Hari Raya Idul Adha kali ini, maka polisi memberikan dispensasi untuk memprosesnya di satu hari berikutnya.

Ada Dispensasi di 1 Agustus 2020

SIm Keliling Bandung

Tidak beroperasi sementara pada Jumat, 31 Juli 2020

"Bertepatan dengan hari Libur Nasional, kami infomrasikan kepada pemohon SIM bahwa Satpas Polrestabes Bandung, hari Jumat 31 Juli 2020 tidak beroperasional. Untuk itu bagi pemohon SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat Hari Raya Idul Adha 1441 H, diberikan waktu dispensasi proses selama 1 hari yaitu Sabtu 01 Agustus 2020," tulis keterangan Polrestabes Bandung.

>>> Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Ditambah Hingga 31 Agustus 2020

Syarat Perpanjangan SIM

Yang peru diperhatikan yaitu apabila SIM A atau SIM C Anda habis bertepatan dengan 31 Juli 2020, maka wajib mengurus di tanggal 1 Agustus 2020. Jika tidak maka wajib membuat SIM baru. Namun jika masa berlaku SIM Anda habis periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020, Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM sampai 31 Agustus 2020. Karena pada periode itu layanan SIM keliling dihentikan sementara akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penularan Covid-19.

Proses Perpanjangan SIM di Simling

Perhatikan masa berlaku SIM Anda agar tak perlu buat SIM baru

Jika Anda hendak pengurus perpanjangan SIM A atau SIM C menggunakan layanan SIM Keliling maka harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Yaitu foto copy KTP yang masih berlaku 1 lembar, foto copy SIM dan SIM asli yang hendak diperpanjang, serta bukti cek kesehatan dari dokter atau rumah sakit.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

>>> Mau Bikin SIM B1 dan SIM B2, Ini Syarat Yang Tak Boleh Dilewati

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top