Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Bahkan ada beberapa wilayah yang justru dinilai sudah siap untuk menerapkan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru. Hal tersebut diterapkan mengingat angka penyebaran di beberapa wilayah menunjukan tren penurunan.
Masa New Normal ini bukan berarti seluruh masyarakat dapat kembali berkegiatan seperti sedia kala. Kembali beraktivitas memang sudah diizinkan namun ada protokol kesehatan yang wajib diterapkan. Termasuk saat sedang berkendara.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh para pengendara di seluruh Indonesia selama masa PSBB transisi maupun New Normal demi menekan angka penyebaran virus corona di Tanah Air.
>>> Di Kota Bogor, Angkutan Umum Boleh Beroperasi Hingga Larut Malam
Kalau Sakit Dilarang Nyetir
Kementerian Perhubungan melalui akun instagramnya pun mengingatkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pengendara selama PSBB transisi ini sesuai dengan Surat Edaran 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan berkendara tersebut tertuang dalam SE Menhub No.11 Tahun 2020
Satu diantaranya adalah pengendara yang sakit dilarang nyetir ataupun menggunakan moda transportasi lainnya. Tertuang dalam poin III Standar Operasional Prosedur Bidang Transportasi Darat butir 2 berbunyi agar pengendara maupun penumpang tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat.
Pengendara yang sakit dilarang nyetir agar tak berpotensi menularkan penyakitnya ke orang lain.
>>> Di Masa Transisi, Pengguna Kendaraan Pribadi Dilarang Ngobrol di Perjalanan
Kapasitas penumpang juga dibatasi. Untuk zona merah dan zona oranye, kapasitas hanya 50 persen bila pengendara dan penumpang tak berasal dari satu keluarga.
Imbauan agar pengendara yang sakit dilarang nyetir
Kemudian mobil bisa diisi penumpang 75 persen pada kondisi zona kuning dan hijau. Sementara mobil boleh diisi 100 persen apabila tinggal di satu atap yang sama.
Bila penumpang dan pengendara tak berasal dari rumah yang sama, di dalam mobil wajib menerapkan physical distancing.
Berikut persyaratan lengkap yang wajib dipatuhi pengendara mobil pada masa PSBB Transisi.
>>> Panduan Naik Transjakarta Selama PSBB Transisi
a. Mobil Penumpang
1) Melakukan penyemprotan desinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan
2) Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat
3) mencuci tangan dengan hand saintizer atau sabaun
4) kapasitas penumpang 50% bila hendak berbagi dengan orang lain (zona merah dan zona oranye)
5) kapasitas penumpang 75% bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau)
6) kapasitas penumpang 100% dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona)
7) melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer)
8) menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama)
>>> Masih bingung gak tahu pilih mobil apa? Klik sini untuk simak semua harga mobil serta promosinya
b. Sepeda Motor
1) Melakukan penyemprotan desinfektan di sepeda motor
2) Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat
3) mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabaun
4) sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona)
5) sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (zona merah dan zona oranye)
6) sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda (zona kuning dan zona hijau)
7) melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer)
>>> Cari mobil bekas berkualitas? Cuma di Cintamobil.com yang pilihannya paling lengkap