Angkutan Umum di DKI Jakarta Hanya Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen

08/06/2020

Event - Promosi

3 menit

Share this post:
Angkutan Umum di DKI Jakarta Hanya Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen
Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru fase satu masa PSBB Transisi. Pengguna kendaraan pribadi dan umum beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan masa PSBB transisi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Kebijakan baru ini membuat aktivitas berkendara juga kembali diatur termasuk kendaraan umum. 

>>> Dampak Pandemi Corona, Bentley-Aston Martin Rumahkan Karyawanya

Gambar menunjukan Pengguna jalan

Transportasi umum hanya boleh beroperasi dengan kapsitas 50 persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan kendaraan baik itu motor maupun mobil harus beroperasi dengan protokol kesehatan. Kendaraan-kendaraan umum juga sudah bisa beroperasi dengan 50% kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak. Sedangkan untuk penggunaan kendaraan pribadi, bisa mengangkut penumpang secara penuh tapi hanya penghuni satu kendaraan adalah satu keluarga.

"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan secara penuh dan motor silahkan boncengan bila juga satu keluarga. Kemudian angkutan umum taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19 dengan 50% kapasitas. Begitu juga dengan MRT dan Transjakarta yang akan beroperasi dengan jam normal dan kapasitas hanya 50 persen." kata Anies dalam konferensi pers akhir pekan lalu.

>>> Wuling Club Indonesia Sumbang Masker dan Sembako ke Panti Asuhan di Tangerang

Gambar menunjukan Mobil dan polisi

Semua pengguna transportasi wajib menggunkan masker

Selain kapasitas penumpang kendaraan, tertuang pada pasal 22, semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang lain atau barang wajib menerapkan pencegahan protokol Covid-19. Kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor meliputi;

1. Selalu menggunakan masker;
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan;
3. Membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Anies menambahkan bahwa ini semua hanya masa percobaan transisi di fase satu di DKI Jakarta. Nantinya di akhir Juni akan dilihat bagaimana hasilnya. Jika indikator penyebaran Covid-19 meningkat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar akan kembali diperketat.

"Ini semua adalah masa transisi di fase satu, akhir Juni kita akan melakukan evaluasi. Jika semua aman kita bisa melakukan dengan fase dua. Tapi jika ada masalah, masa transisi PSBB ini bisa dihentikan. Jadi penting bagi kita untuk disiplin." tutupnya.

>>> Berita otomotif terbaru bisa Anda simak di sini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top