![Hampir 10.000 Pelanggaran Terjadi dalam 2 Hari Operasi Patuh 2020](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/07/27/ZXn5Pos1/larangan-mudik-banten-2-2205.jpg)
Jumlah pengguna jalan raya yang mengabaikan peraturan lalu lintas sepertinya masih tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Operasi Patuh 2020.
Pihak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat, selama dua hari saja Operasi Patuh 2020, sudah hampir 10.000 kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang tercatat melanggar berbagai peraturan lalu lintas.
Setiap Hari Ada 4.000-an Pelanggaran
Pelanggaran terbanyak dari para pengguna sepeda motor yang melawan arus
Menurut AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggaran pada hari kedua Operasi Patuh Jaya tahun ini mencapai 4.562 pengguna kendaraan. Sementara pada hari pertama pasca Operasi Patuh tahun 2020 dilaksanakan, sudah terjadi 4.462 kasus pelanggaran lalu lintas.
>>> Agar Tidak Salah, Ini Jenis Surat Tilang yang Ada di Indonesia
"Untuk hari pertama yang ditilang ada 1.763 kasus sisanya 2.699 pengendara kendaraan bermotor diberi teguran. Di hari kedua jumlah penindakan tilang ada 1.061 tilang, 2.961 lainnya diberikan teguran," jelas AKBP Fahri seperti Cintamobil.com kutip dari laman NTMC Polri, Senin (27/07/2020).
Terbanyak karena Melawan Arus dan Tak Pakai Helm
Setiap hari ada lebih dari 4.000 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas
Masih menurut Fahri, jenis kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan terbukti melanggar paling banyak adalah sepeda motor. Sementara jenis pelanggarannya yang paling banyak adalah melawan arus dan pemotor yang ditilang karena tidak menggunakan helm.
"Adapun wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Depok," jelas dia.
>>> Polisi Akan Tilang 15 Jenis Pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi
Operasi Patuh kali ini sudah dimulai sejak Kamis, 23 Juli 2020 dan akan berakhir Rabu, 5 Agustus 2020 mendatang. Ada 15 sasaran priotiras jenis pelanggaran lalu lintas pada operasi kali ini. Diantaranya melawan arus, pemotor tidak menggunakan helm, melanggar garis stop, menggunakan bahu jalan, dan memakai rotator atau sirine tidak sesuai ketentuannya.