Buku Manual Kendaraan, Kelengkapan Kendaraan yang Diatur Dalam Hukum

19/08/2018

Perawatan dan service

3 menit

Share this post:
Buku Manual Kendaraan, Kelengkapan Kendaraan yang Diatur Dalam Hukum
Kebiasaan masyarakat Indonesia yang malas membaca buku manual kendaraan sering berakibat pada banyaknya masalah yang sebenarnya bisa diperbaiki mengandalkan buku sakti tersebut.

Tidak semua tips kendaraan bisa diaplikasikan pada kondisi tertentu. Penyebabnya adalah merek mobil yang berbeda tentu saja membutuhkan penanganan yang berbeda untuk masing-masing masalah. Meskipun kadang dilupakan, buku manual kendaraan menyimpan berbagai informasi penting mengenai kendaraan, hingga detail terkecil.

Buku manual kendaraan selalu disediakan oleh produsen untuk setiap mobil yang dijual. Masalahnya, hampir tidak ada pemilik yang mau merelakan waktunya untuk membaca buku tersebut. Entah karena kurangnya minat baca masyarakat Indonesia atau pemilik sudah merasa menguasai seluk beluk mobil yang dibeli.

Gambar yang menunjukan buku manual kendaraan dari Toyota Avanza

Buku manual kendaraan bahkan diperjual belikan pada situs jual beli online (foto: Tokopedia)

Padahal, setiap mobil memiliki komposisi komponen serta detail kendaraan yang berbeda dari merek lain. Misalnya, Toyota Avanza bekas dan Mitsubishi Pajero yang notabene berada pada segmen Low MPV disebut mempunyai perbedaan. Contohnya pada suspensi yang dipakai.

>>> Diler memberikan pilihan konsumen memilih nomor kendaraan ganjil atau genap

Xpander yang mengandalkan suspensi torsion beam dikenal cukup empuk dengan harga yang ekonomis. Beda dengan Avanza yang mendapatkan suspensi multi-link. Meskipun memiliki fleksibilitas yang tinggi dan bisa menyesuaikan sudut posisi roda dengan jalanan, sistemnya terbilang cukup rumit dan harga yang mahal. Perbaikannya juga berbeda, dengan harga yang tentu saja tidak sama.

Mobil yang memiliki karakter khusus juga berimbas pada perbedaan perlakuan pada setiap kendaraan. Misalnya pada posisi ban serep dan cara menggantinya. Perbedaan bisa dilihat pada posisi ban serep minibus yang terletak di bawah kabin, sedan di bagasi dan beberapa SUV yang masih menggantungkan ban serep di bagian belakang pintu belakang.

>>> Ingin membeli mobil bekas termurah? Klik disini untuk informasi lebih lanjut

Perbedaan juga bisa dilihat dari masalah ban yang bocor. Beberapa pemilik bahkan tidak mengerti cara menurunkan ban serep yang terletak pada kolong kabin Toyota Kijang Innova ditambah letak dongkrak dan lokasi tumpuannya pada sasis mobil.

Gambar yang menunjukan ban serep pada Toyota Avanza

Cara menurunkan ban serep seperti ini sudah dijelaskan pada buku manual (foto: Viva)

Tidak hanya perbedaan letak barang, beberapa mobil seperti Chevrolet Captiva bekas dan Lexus GS350 bekas sudah tidak dilengkapi pembuka tangki BBM dari dalam. Banyak yang tidak paham, pemilik cukup membuka tutup tangki dengan menekannya tanpa memakai kunci.

Selain itu, di dalam buku manual pasti dituliskan tentang fungsi-fungsi dan fitur-fitur yang diberikan pada kendaraan. Dengan membaca petunjuknya, kita bisa mengetahui keistimewaan dan keunggulan kendaraan yang kita miliki. Tak lupa tombol-tombol dan komponen yang digunakan untuk membantu pengendaraan kita sehari-hari.

>>> Baca juga tips perawatan penting untuk mobil Anda di sini

Aturan hukum Buku Manual

Buku Manual juga tercantum dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Gambar yang menunjukan beberapa orang sedang memperhatikan mobil yang sedang dijual

Diler bisa dikenakan sanksi hingga pidana jika tidak memberikan buku manual kendaraan (foto: Medcom)

Petunjuk penggunaan itulah yang dikenal dengan buku manual kendaraan. Jika diler mobil tidak memberikan buku manual, pelanggaran atas pasal ini bisa dikenakan sanksi pidana atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Karena itu, jangan malas untuk membaca buku manual kendaraan. Terlebih, banyak kerusakan serta masalah yang terjadi di kemudian hari bisa dihindari jika pemilik kendaraan mengerti detail serta penanganan yang tepat bagi kendaraan yang dimilikinya.

>>> Berbagai tips dan trik otomotif lainnya bisa Anda dapatkan di Cintamobil.com

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top