Polisi Terapkan Syarat Tambahan Buat Pemohon SIM, Lulus Tes Psikologi

20/06/2018

Pengemudian
Share this post:
Polisi Terapkan Syarat Tambahan Buat Pemohon SIM, Lulus Tes Psikologi
Banyaknya berbagai kasus kecelakaan yang disebabkan faktor psikologis jadi PR tersendiri bagi kepolisian untuk mengambil langkah antisipasi, salah satunya menerapkan aturan baru lulus tes psikologi bagi pemohon SIM.

Gambar SIM wilayah hukum Poda Metro Jaya

Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu surat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki pengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya membenarkan bakal menerapkan satu persyaratan tambahan kepada setiap pemohon SIM atau Surat Izin Mengemudi yaitu tes psikologi mulai 25 Juni 2018. 

Sedangkan untuk coba bakal dimulai selama tiga hari mulai 21 Juni 2018 hingga 23 Juni 2018.

"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," tutur Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar seperti dikutip cintamobil.com dari kompas, Selasa (19/6/2018).

"Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018," tambah Fahri.

Uji coba bakal dilakukan di semua Satpas SIM yang berada di Jakarta, Depok dan Tangerang sebab ketiga wilayah tersebut masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

>>> Perhatikan Cara Mengemudi untuk Zona Selamat Sekolah

Gambar antrean pemohon SIM sedang mengantre

Penerapan tes psikologi sebagai syarat baru pemohon SIM dimulai dari wilayah hukum Polda Metro Jaya

Menurut Fahri, meski sudah pasti diterapkan persyaratan baru tes psikologi ini tetap perlu diuji coba untuk bahan evaluasi apakah sistem baru ini bisa berjalan dengan baik seperti rencana atau tidak.

Selama ini tidak pernah ada tes psikologi untuk permohonan SIM kecuali SIM Umum atau SIM untuk pengemudi angkutan umum. Alasannya karena pengemudi angkutan umum harus punya kompetensi lebih dibanding yang lain. 

Dengan adanya tambahan persyaratan ini, tidak hanya pengemudi angkutan umum saja yang harus lulus tes psikologi untuk mendapatkan SIM. Semua pemohon SIM dari berbagai golongan juga diwajibkan lulus tes psikologi baik itu SIM A, B, C, SIM Baru, peningkatan SIM maupun SIM perpanjangan.

"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," ujar Fahri.

>>> Punya mobil, pastikan Anda baca tips dan trik seputar mobil di cintamobil.com

Gambar ujian praktek SIM A menggunakan mobil milik kepolisian

Selain lulus ujian praktek dan ujian tertulis, pada pemohon SIM harus melampirkan bukti lulus tes psikologi untuk mendapatkan SIM, baik SIM Baru, SIM Perpanjangan, maupun peningkatan SIM

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top