Asuransi mobil memang penting untuk melindungi kendaraan Anda dari segala risiko kecelakaan. Namun tentunya jenis asuransi Total Lost Only (TLO) dan Comprehensive (All Risk) saja kurang. Anda membutukan perluasan jaminan terhadap kendaraan Anda.
Nah selain perluasan jaminan terhadap banjir, bencana alam, serta huru hara, ada lagi perluasan jaminan asuransi mobil yang patut Anda ketahui. Yaitu Third Party Liabilities (TPL) atau yang juga sering dikenal dengan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (JHT).
>>> Mengenal Sejarah dan Jenis Sabuk Pengaman Mobil
1. Apa Itu Third Party Liabilities Asuransi Mobil?
Kerugian pihak ketiga ketika terjadi kecelakaan akan ditanggung asuransi
Berdasarkan situs resmi Gardaoto, Third Party Liabilities merupakan sebuah pertanggungan yang memungkinkan Anda mendapat jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan kelalaian Anda saat berkendara menggunakan kendaraan yang diasuransikan TPL.
Bahkan enaknya lagi, TPL tidak cuma menanggung kerugian pihak ketiga berupa kerusakan harta benda, namun juga biaya pengobatan atas cidera, bahkan jika menyebabkan kematian.
>>> Promo mobil baru terbaik di tahun ini silahkan klik disini
Misalnya Anda sedang berkendara lalu tiba-tiba Anda mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain yang menyebabkan pengemudi dan penumpang kendaraan itu terluka. Maka biaya pengobatan pengemudi dan penumpang yang luka itu akan ditanggung pihak asuransi kendaraaan Anda.
Bahkan jika misalnya Anda menabrak objek tidak bergerak seperti tiang listrik atau kejadian mobil menabrak Apotek Senopati beberapa waktu lalu, maka biaya perbaikan tiang listrik yang rusak atau apotek tersebut akan dilakukan oleh pihak asuransi.
Tentunya perluasan jaminan Third Party Liabilities pada asuransi mobil akan dikenakan tambahan biaya premi yang wajib Anda bayar. Nilainya akan disesuaikan dengan aturan dari pihak asuransi kendaraan Anda tersebut.
2. Klaim Bisa Ditolak Jika...
Klaim TPL bisa ditolak jika pengemudi melanggar aturan lalu lintas, misalnya berkendara di bawah pengaruh alkohol
>>> Ada banyak pilihan mobil bekas berkualitas disini
Meskipun banyak manfaatnya, namun bisa saja TPL asuransi mobil ini akan ditolak ketika Anda mengajukan klaim atas kejadian yang melibatkan pihak ketiga. Beberapa penyebabnya antara lain kendaraan tersebut terlibat kecelakaan karena melanggar peraturan lalu lintas.
Misalnya mengemudi melewati batas kecepatan maksimal. Atau saat mengemudikan mobil yang terlibat kecelakaan itu, pengemudi tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan berlaku. Atau, pengemudi saat kecelakaan terjadi sedang di bawah pengaruh alkohol dan atau obat-obat terlarang.