Markah jalan merupakan salah satu instrumen untuk mengatur para pengguna jalan, selain lampu lalu lintas dan papan tanda jalan. Dalam kondisi tertentu, seperti macet atau tengah terburu-buru beberapa pengendara cenderung mengabaikannya, mengakibatkan jalanan semakin semrawut. Agar tidak lagi terjadi masalah, mari mengenal lagi arti 8 simbol di jalanan berikut.
1. Garis Putus-Putus
Biasa ditemui di berbagai jalan
Markah jalan ini paling sering ditemui, baik saat berada di jalan kecil hingga tol. Selain membagi lajur, garis tersebut mengizinkan para pengemudi untuk menyalip kendaraan di depannya. Tentu kita wajib melihat kondisi di arah sebaliknya sebelum melaju lebih kencang.
>>> Baca juga: Banjir datang? Berikut tips untuk menghadapinya!
2. Garis Utuh
Selain sempit, banyak truk yang lalu lalang
Umumnya markah jalan berupa garis utuh ditemui di jalanan utama perkotaan dan antar daerah. Para pengemudi dilarang menyusul kendaraan lain karena berbagai faktor, misal sempitnya badan jalan atau banyaknya kendaraan dari arah berlawanan. Lebih baik bersabar menyesuaikan kecepatan kendaraan di depan hingga tiba di kawasan yang memiliki garis putus-putus.
>>> Tips pengemudian terbaru dan terlengkap bisa Anda dapatkan di sini
3. Garis Ganda Utuh
Dilarang menyalip, berpotensi menimbulkan bahaya di jalanan
Fungsi antara garis ganda dan tunggal utuh ini pada dasarnya sama, yakni melarang kendaraan untuk menyusul. Penggunaan dua garis tanpa putus yang biasa terdapat di jalanan luar kota bermakna sangat beresiko bagi para pengemudi jika nekat menyusul, mengingat banyak kendaraan besar yang lalu lalang.
4. Garis Ganda Utuh dan Putus-Putus
Hanya pengemudi di sisi putus-putus yang boleh menyalip
Di beberapa tempat kita menemukan markah jalan dengan satu garis lurus dan satunya putus-putus. Saat mengemudi di sisi kiri garis utuh, kita dilarang memakan sisi jalan lainnya. Hanya pengguna jalan di garis putus-putus yang boleh menyusul.
>>> Ingin latihan mengenal markah jalan? Cintamobil.com punya rekomendasi mobil bekas!
5. Markah Serong
Jangan coba-coba masuk ke area V
Untuk membantu pengemudi ambil posisi saat membelok, digunakanlah markah serong. Garis-garis serong yang membentuk huruf V tersebut merupakan ruang kosong untuk memisahkan antara kendaraan yang akan jalan lurus atau belok. Bila nekat masuk (biasanya karena ragu), biasanya akan ada tilang dari pihak polisi lalu lintas.
6. Markah Lambang
Awas banyak civitas akademik!
Selain garis, terdapat pula markah jalan berbentuk simbol. Pada daerah persimpangan, khususnya kawasan artileri, jalanan dibagi dua atau tiga area untuk memecah tujuan, apakah belok atau lurus. Ada pula berupa gambar, seperti pengendara sepeda, atau tulisan Zona Selamat Sekolah yang biasanya ramai dengan aktivitas siswa dan guru.
>>> Baca juga: Penjualan mobil nasional turun di awal 2019, ini alasannya!
7. Markah Melintang
Beri ruang juga kepada pejalan kaki
Biasa terdapat di dekat lampu lalu lintas, tanda ini mengisyaratkan kita untuk berhenti di belakangnya. Zebra cross umumnya terdapat beberapa centimeter di depan untuk memberi ruang bagi para pejalan kaki.
8. Yellow Box Junction
Jangan sampai terjebak karena bisa dianggap melanggar marka
Penerapan Yellow Box Junction (YBJ) di Indonesia masih terbilang baru di Indonesia. Tak heran bila cukup banyak pengemudi yang masih bingung. YBJ berfungsi untuk mencegah agar lalu lintas di persimpangan tidak terkunci. Saat jam-jam sibuk, meskipun lampu lalin sedang menyala merah, beberapa orang nekat menerobos. Dengan adanya kotak tersebut, pengendara wajib berada di belakang garis, pun ketika lampu hijau, namun masih terdapat antrean.