Mengenal Golongan Kendaraan di Jalan Tol

22/09/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Mengenal Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Perbedaan jarak tempuh dan jenis kendaraan membedakan tarif tol yang harus dibayarkan. Yuk, kenali golongan kendaraan di jalan tol agar bisa tahu tarif tol-nya.

Jalan tol dikenal sebagai jalan bebas hambatan karena ukurannya yang lebar, konturnya lurus panjang, serta aspalnya yang halus baik hotmix maupun rigid pavement. Selain itu yang diperbolehkan mengakses juga tertentu hanya roda empat atau lebih. Tidak ada sepeda motor, sespan, becak, kereta kuda, bajaj, sepeda onthel, hingga pejalan kaki.

Selain itu dari sisi lalu lintas juga diatur sedemikian rupa. Kendaraan harus melaju dalam batas kecepatan minimal-maksimal, berkendara di sebelah kiri, menggunakan lajur kanan hanya untuk mendahului, tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk menyalip maupun berhenti (kecuali darurat).

>>> Waktu Tempuh Lebih Singkat, Ini Total Tarif Tol Surabaya Solo

Persiapkan Uang Elektronik

Foto menunjukkan Gerbang Tol Kalikangkung Kabupaten Kendal Jawa Tengah

Pembayaran tarif tol dilakukan non tunai

Melintas di jalan tol pengendara wajib benar-benar mempersiapkan diri. Bukan hanya kendaraan yang prima tapi juga ‘bekal’ di perjalanan berupa uang elektronik atau e-Toll. Sudah maklum jika jalan tol adalah jalan berbayar. Dan piranti satu ini menjadi syarat wajib disebabkan pembayaran hanya bisa dilakukan secara non tunai menggunakan e-Toll.

Berapa saldo yang harus disiapkan? Tergantung berapa tarif yang harus dibayarkan. Hal ini karena tarif tol berbeda-beda sesuai perbedaan jarak yang ditempuh dan golongan kendaraan. Selain itu antara satu ruas tol dengan ruas yang lain juga berbeda-beda tarifnya. Silahkan cek di https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol

Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Untuk mengetahui berapa tarif tol yang harus dibayarkan, pengendara wajib mengetahui lebih dulu golongan kendaraan yang digunakan. Setelah itu baru dihitung berdasarkan tabel tarif pada link di atas.

Golongan jenis kendaraan bermotor pada jalan tol yang sudah beroperasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) No. 370/KPTS/M/2007. Yaitu dibagi menjadi 6 golongan, sebagai berikut:

  • Golongan I : sedan, jip, pick up / truk kecil, bus
  • Golongan II : truk 2 gandar
  • Golongan III : truk 3 gandar
  • Golongan IV : truk 4 gandar
  • Golongan V : truk 5 gandar
  • Golongan VI : kendaraan roda 2

>>> Sudah Tau Belum Mengapa Lewat Jalan Tol Harus Bayar?

Foto tarif salah satu ruas jalan tol di Indonesia

Tarif tol berbeda-beda menyesuaikan jarak dan golongan kendaraan

Golongan kendaraan dan besaran tarifnya biasanya terpampang besar di jalur masuk gerbang tol dan langsung bisa diketahui. Tapi jika ingin melakukan perjalanan jauh sebaiknya melakukan pengecekan tarif dulu sebelum masuk tol dan persiapkan saldo uang elektronik yang cukup. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hambatan saat akan melakukan pembayaran di gerbang tol gara-gara saldo tidak mencukupi.

>>> Tips dan trik menarik lainnya seputar otomotif ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top