Mengapa Sopir Mobil Atap Terbuka Tak Memakai Helm?

12/07/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Mengapa Sopir Mobil Atap Terbuka Tak Memakai Helm?
Sama-sama terbuka pengemudi mobil atap terbuka macam roadster dan convertible tidak wajib memakai helm sebagai perangkat keselamatan. Sedangkan pengendara sepeda motor wajib memakai helm. Ini alasannya!

Ada aturan tegas tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Sementara untuk pengendara mobil memakai helm diwajibkan bagi pengendara saat mengikuti balapan baik di sirkuit aspal seperti Formula 1, Nascar dan yang lain maupun di sirkuit non aspal seperti off road dan reli Dakar.

Foto persiapan pembalap sebelum memulai balapan

Pembalap mobil wajib memakai helm saat balapan

Bagaimana dengan mengendarai mobil convertible dan roadster. Mengapa belum pernah terlihat pengendara mobil jenis tersebut memakai helm, padahal keduanya beratap terbuka sama seperti terbukanya sepeda motor?

Menurut Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, seperti dikutip dari Kompas, (5/7/2019), kewajiban memakai helm bagi pengendara mobil berlaku hanya untuk kendaraan yang hanya dilengkapi mesin dan rangka saja. Seperti rangka truk dan bus yang dikirim ke karoseri untuk dibuatkan bodi.

"Pengemudi harus menggunakan helm dan rompi yang dapat memantulkan cahaya, karena tidak ada kaca dan bagian depan mobil," tutur Nasir.

>>> Ada rencana membeli mobil baru atau bekas? Coba simak harga pasaran mobil terbaru di sini

Kewajiban memakai helm untuk pengendara mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat 7 disebutkan (7) "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Bagi yang tidak memakai helm ada ancaman cukup serius seperti tersebut dalam Pasal 290 Undang-Undang yang sama yang menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

>>> Tidak Hanya Sasis, Kenali Lebih Dalam Konsep TNGA

Foto pengiriman mobil sasis ke karoseri, pengemudi wajib pakai helm

Mobil hanya rangka dan mesin, pengemudi wajib memakai helm

Karena aturannya sudah sedemikian jelas, pengendara mobil convertible dan roadster tidak masuk dalam kategori pengendara yang wajib memakai helm dikarenakan mobilnya sudah dilengkapi dengan rumah-rumah dan kaca di bagian depan.

"Untuk kendaraan terbuka yang didesain oleh pabrik sebagai kendaraan yang tidak menggunakan atap, tetapi sudah ada kaca dan depan mobil, maka tidak perlu memakai helm dan rompi seperti yang dimaksudkan pasal dan ayat tersebut," kata Nasir.

Adapun untuk sabuk pengaman, semua pengendara mobil baik yang masih rangka maupun sudah jadi mobil semua wajib memakainya. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (6) yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."

>>> Ini Pentingnya Penumpang Belakang Wajib Pakai Sabuk Pengaman Mobil!

Foto BMW i8 Roadster melintas di jalan raya yang sepi

Pengemudi mobil roadster dan convertible tidak wajib memakai helm

>>> Update pengetahuan Anda seputar tips & trik dunia otomotif hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top