Saat berkendara dengan mobil, baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan selalu menggunakan sabuk pengaman. Bahkan aturan tentang penggunaan sabuk keselamatan ini telah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Bagi pengemudi yang tidak mengindahkan peraturan ini, siap-siap menerima sanksi.
>>> Pahami Aturan Menggunakan Lampu Jauh, Jika Salah Ada Dendanya!
Peraturan ini kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 289 yang menyebutkan jika tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sayangnya, kenyataan di jalan raya adalah, yang menggunakan safety belt cuma pengemudi dan penumpang depan. Padahal penumpang belakang wajib pakai sabuk pengaman mobil juga.
Fungsi Sabuk Pengaman
Safety Belt berfungsi menjaga posisi tubuh tetap pada tempatnya
>>> Mengapa Pengemudi Harus Memakai Sabuk Pengaman Mobil?
Menurut Jusri Pulubuh, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), ketika kendaraan bergerak dalam kecepatan tertentu lalu berhenti mendadak atau terjadi benturan, tubuh penumpang di dalamnya masih bergerak sesuai kecepatan semula dari kendaraan tersebut. Sadar atau tidak, tubuh akan terbawa maju ke depan.
Disinilah fungsi sabuk keselamatan pada mobil, yaitu menjaga agar tubuh pengemudi dan penumpang tetap berada di jok saat mobil berhenti mendadak atau terjadi benturan. "Jika tidak pakai sabuk pengaman, orang akan cedera karena terbentur bangku, dasbor, atau bahkan terlempar keluar dari kendaraan melalui kaca depan," kata Jusri.
Semua Penumpang Wajib pakai Sabuk Pengaman
Penumpang belakang lebih beresiko cidera jika tak pakai sabuk keselamatan
>>> Simak tips berkendara lainnya di sini
Jusri juga menegaskan, bukan hanya pengemudi dan penumpang depan yang wajib memakai sabuk keselamatan. Tetapi seluruh penumpang termasuk penumpang belakang wajib pakai safety belt selama berkendara di dalam mobil.
"Bayangkan bila mobil melaju kencang, lalu direm dengan keras atau teribat dalam benturan dengan kendaraan lain. Mungkin sebenarnya kecelakaannya tidak terlalu fatal, tapi karena penumpang di belakang tidak pakai sabuk keselamatan, orang tersebut bisa sampai terpental ke depan, membentur bangku depan, kemudian dasbor, bahkan mungkin hingga menembus kaca depan," katanya.
>>> Temukan mobil bekas idaman dengan harga bersaing di sini
Sebuah studi pernah menemukan fakta jika pengemudi atau penumpang depan lebih beresiko dua kali lipat mengalami cidera serius jika tidak ada kesadaran penumpang belakang menggunakan sabuk pengaman.
Hal itu karena saat terjadi benturan, penumpang belakang yang tidak pakai safety belt bagaikan bola pinball yang memantul di dalam mobil. Penumpang mungkin awalnya membentur sandaran jok penumpang depan atau pengemudi, lalu membentur dasbor, kemudian menimpa tubuh pengemudi, selanjutnya membentur pintu, lalu membentur plafon, kemudian baru terlempar ke kaca depan.
Mengerikan bukan? Makanya mulai sekarang tanamkan kesadaran akan penumpang belakang wajib pakai sabuk pengaman mobil!