
Melintas di jalan tol membuat perjalanan lebih lancar dibanding jalanan non tol. Namun ada kewajiban yang harus dipenuhi pengendara, yaitu membayar sejumlah tarif sesuai yang diatur pemerintah. Tarif dibedakan sesuai golongan kendaraan serta jarak tempuh dari satu gerbang ke gerbang tol yang lain.
Nah buat kalian yang melintas di jalan tol dan mau bayar tol pakai uang elektronik, Anda bebas memilih gardu mana saja yang terbuka. Bisa paling kanan, tengah, atau paling kiri yang penting lampu menyala hijau. Meski demikian untuk hal yang satu ini kalian wajib memperhatikan, yaitu tinggi mobil.
Portal
Melintas di jalan tol wajib bayar sesuai tarif yang berlaku
Beberapa gardu transaksi dipasang portal batas ketinggian 2,1 meter. Artinya gardu dikhususkan untuk kendaraan kecil atau golongan I, bukan buat truk, bus atau pick up dengan muatan tinggi. Kalian yang menggunakan mobil-mobil keluarga seperti MPV, SUV, atau Jeep bisa dengan leluasa menggunakan gardu ini karena tinggi mobil tersebut rata-rata tidak sampai 2 meter.
>>> Hankook Senang Indonesia Punya Banyak Jalan Tol
Hanya saja kalau kalian menggunakan roof rack di bagian atas mobil lalu membawa sejumlah barang sebaiknya kalian jangan pernah lupa. Penambahan roof rail dan roof rack atau roof box membuat dimensi mobil bertambah tinggi 50 cm hingga 60 cm. Artinya bisa saja mobil kalian melebihi batas ketinggian portal. Misal, Toyota Avanza bekas tinggi aslinya 1.695 mm, Honda Mobilio tinggi 1.603 mm, atau Wuling Confero S tinggi 1.715 mm. Jika ditambah dengan roof rail dan roof box berukuran di atas, tinggi mobil sudah lebih dari 2,1 meter.
Kalau kalian lupa atau memaksakan diri masuk di gardu berportal hampir bisa dipastikan bakal timbul masalah. Mobil bisa nyangkut, roof box rusak, atau lebih parah lagi kalau sampai menumbangkan portal. Kalian bisa berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap merusak fasilitas umum.
>>> Tips berkendara lainnya bisa dilihat di sini
Tol layang Jakarta Cikampek II
Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated khusus mobil-mobil golongan I
Ini juga yang harus diperhatikan, jalan tol terbaru tol layang Jakarta Cikampek atau Tol Jakarta Cikampek II Elevated dikhususkan buat mobil-mobil golongan I. Bukan buat bus, truk atau kendaraan berat yang lain. Guna mengantisipasi masuknya mobil-mobil tinggi tersebut di pintu masuk dipasang portal batas ketinggian 2,1 meter.
Buat kalian yang mengendarai mobil SUV atau MPV dengan roof box sebaiknya juga tidak memaksakan diri melalui tol ini. Tetaplah di tol bawah untuk menghindari risiko-risiko di atas yang kemungkinan besarnya bakal menimbulkan kemacetan parah.