Ini Besaran Denda Tilang Paling Sering Dilakukan Pengemudi

26/07/2019

Pengemudian

2 menit

Share this post:
Ini Besaran Denda Tilang Paling Sering Dilakukan Pengemudi
Razia yang kerap dilakukan polisi adalah untuk menertibkan para pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Ternyata ada 7 pelanggaran yang sering ditemukan baik saat razia maupun melakukan pelanggaran. Setiap pelanggaran tersebut tentu berbeda-beda besaran dendanya. Berikut besaran denda tilang yang sering dilakukan pengemudi di Indonesia.

Pada saat penilangan, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan identitas dengan jelas. Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, termasuk menjelaskan pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda berlaku untuk pemegang blangko tilang yang kamu terima baik itu merah (sidang) maupun biru (bayar ke bank).

>>> Bukan Polusi Udara, Buangan Mobil Juga Menghasilkan Polusi Lain yang Berbahaya

Proses tilang kepada pelanggar

Setiap pelanggaran mempunyai besaran denda masing-masing

Kami merangkum nominal denda berbeda berdasarkan 7 pelanggaran yang paling umum dilakukan di jalan. Pertama, jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenakan denda Rp 250.000.

>>> Dapatkan berbagai informasi tips mengemudi lainnya hanya di sini

Pelanggaran kedua yang sering ditemukan adalah tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). Untuk pelanggaran ini dendanya mencapai Rp 250.000. Sementara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda menyentuh Rp 1 juta. Sementara untuk kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, Anda harus membayar denda Rp 500.000. Pun untuk kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda yang dikenakan juga sama, yakni Rp 500.000.

Tilang kepada pengemudi

Penilangan terhadap pelat nomor juga mempunyai denda maksimal

Pelanggaran lain yang juga sering ditemukan adalah tidak mengenakan helm (motor) atau sabuk pengaman (mobil). Anda harus membayar denda Rp 250.000. Bila Anda memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas bisa didenda Rp 500.000. Jadi peraturannya sudah sangat jelas, jangan sampai Anda melanggar peraturan di atas ya. Selalu taati rambu lalu lintas yang berlaku, lengkapi surat-surat, dan tetap aman dalam mengemudi.

>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil

 
back to top