Awas Kena Tilang! Berikut Batas Kecepatan Tol yang Diperbolehkan

10/11/2022

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Awas Kena Tilang! Berikut Batas Kecepatan Tol yang Diperbolehkan
Berkendara di jalan tol yang bebas hambatan memiliki aturan kecepatan berbeda dengan di jalan umum. Penting untuk mengikuti aturan rambu yang berlaku agar terhidar dari tilang

Jalan tol memang berarti jalan bebas hambatan. Tapi, bukan berarti Anda bisa bebas memacu kecepatan maksimal mobil di jalan tol. 

Ada batas kecepatan di jalan tol yang harus ditaati oleh semua pengguna jalan demi menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan sesama pengguna di jalan tol. Batas kecepatan ini biasanya terpasang pada rambu-rambu lalu lintas yang ada di pinggir atau sepanjang jalan tol.

Apalagi, data kecelakaan di jalan tol masih kerap terjadi, bahkan sampai menelan korban jiwa. Penyebab utamanya kebanyakan dari para pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, salah satunya tidak mengindahkan batas kecepatan maksimal di jalan tol.

jangan terlalu ngebut, kamera cctv mengawasi
Sejumlah ruas tol telah dilengkapi dengan speed camera

Sejumlah ruas jalan tol kini sudah dilengkapi dengan speed camera yang menyasar kendaraan overspeed atau kendaraan yang melaju melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Sejumlah ruas jalan tol yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik (ETLE) tersebut di antaranya adalah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sementara tuas tol yang sudah dilengkapi dengan speed camera tersedia di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

>>> Simak harga mobil baru dan promo lainnya di sini

Aturan dan Denda Melanggar Batas Kecepatan

Secara hukum, aturan batas kecepatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Adapun bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

awas kena tilang, patuhi aturan batas kecepatan di jalan tol
Aturan dan denda batas kecepatan tol tertuang di PP No.79/2013

>>> Ini Cara Akses CCTV Jalan Tol, Bisa Tahu Macet Atau Enggak

Batas Kecepatan di Jalan Tol

Perlu diingat, batas kecepatan meliputi batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan tol dibagi menjadi dua, yakni jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota. 

Jalan tol dalam kota memiliki batas kecepatan yang lebih rendah karena kondisi jalan yang lebih ramai kendaraan. Sedangkan jalan tol luar kota memiliki batas kecepatan yang lebih tinggi karena biasanya jalanan lebih sepi.

Jadi, Anda perlu pahami selain ngebut-ngebut an di jalan tol bisa didenda,  pun jika Anda berkendara terlalu lambat dapat dikenakan sanksi pula. Ikuti selalu rambu-rambu tentang batas kecepatan di sepanjang jalan tol yang Anda lalui.

patuhi peraturan batas kecepatan di jalan tol
Patuhi batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan tol

Batas kecepatan tol di dalam kota sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Saat berkendara di tol dalam kota, batas kecepatan minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimal 80 km/jam.

Sedangkan batas kecepatan tol luar kota juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. 

Dalam aturan tersebut tertulis,saat berkendara di tol luar kota, batas kecepatan tol minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimal 100 km/jam.

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, baik di tol dalam kota ataupun luar kota, penting bagi pengendara untuk selalu memperhatikan dan konsentrasi penuh agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya. 

>>> Pakar: Pembatasan Kecepatan Tol Maksimum Tak Sesuai Kaidah Safety

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top