
Jangan pernah menerobos iring-iringan kendaraan prioritas
Sebenarnya tidak ada perbedaan hak antara satu kendaraan dengan kendaraan lain dalam menggunakan fasilitas jalan raya. Semua bebas menggunakan dan melewatinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prioritas satu di atas yang lain. Namun, ada beberapa kendaraan yang 'istimewa' dengan prioritas harus didahulukan diantara kendaraan lain. Saking istimewanya, kendaraan prioritas bahkan ada yang harus dikawal pihak yang berwajib untuk memastikan perjalanan lancar tidak terhambat.
Di Indonesia kendaraan-kendaraan prioritas ini termaktub dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 134. Jumlahnya ada 7, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan penjabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan-kendaraan tersebut punya urgensi tinggi untuk segera sampai ke tempat tujuan. Jadi mereka harus mendapatkan akses paling lancar di jalan raya. Dan tentu saja karena mereka adalah kendaraan prioritas, pengguna jalan lain tidak boleh egois dan harus memberi jalan agar mereka bisa melaju tanpa terhambat.
>>> Hati-Hati, Menerobos Rombongan Presiden Bisa Dibui Satu Bulan
Ambulan punya tingkat urgensi tinggi untuk didahulukan di jalan raya
Satu perilaku yang umum terjadi saat iring-iringan kendaraan prioritas tersebut sudah lewat adalah kebiasaan pengendara lain mengekor alias membuntuti di belakang mereka dengan kecepatan yang tinggi. Memang dengan cara seperti ini pengedara bisa menembus kepadatan lalu lintas. Tapi ini adalah tindakan yang sangat tidak bijak dan tidak terpuji. Setidaknya ada dua alasan mengapa hal ini tidak boleh dilakukan:
1. Berpotensi melanggar lalu lintas
Kendaraan prioritas adalah kendaraan 'istimewa'. Beberapa hal yang tidak diperbolehkan dilakukan kendaraan lain tidak berlaku bagi mereka. Iring-iringan kendaraan prioritas boleh melaju dengan kecepatan tinggi melebihi batas kecepatan jalan raya. Mereka juga boleh tetap melaju di lampu merah atau jalan di jalur lawan arah dan yang lain. Dengan memaksakan diri membuntuti iring-iringan kendaraan prioritas, pengendara lain berpotensi melakukan banyak pelanggaran lalu lintas dan bisa ditilang.
2. Berisiko menimbulkan kekacauan
Seperti diketahui iring-iringan kendaraan prioritas biasanya melaju dengan kecepatan tinggi dengan jarak berdekatan satu sama lain. Dengan kecepatan tinggi pengereman kendaraan makin sempit. Bagi pengemudi kendaraan prioritas dan petugas pengawal, hal ini tidak jadi masalah karena mereka sudah benar-benar terlatih dan memiliki keahlian melakukan berbagai manuver manakala diperlukan.
Lain halnya dengan pengedara lain, belum tentubisa mengikuti semua manuver yang mungkin saja dilakukan iring-iringan kendaraan prioritas. Bisa saja pengendara mengalami kecelakaan karena pengereman mendadak atau bersenggolan dengan kendaraan lain yang mengakibatkan lalu lintas kacau dan makin macet.
So, meski terlihat sebagai sebuah kesempatan, jangan pernah memaksakan diri membuntuti iring-iringan kendaraan prioritas karena risikonya bisa lebih besar ketimbang manfaat yang bisa didapat.
>>> Tak Sabar Diberhentikan Petugas, Sopir Ignis Nekat Tabrak Polisi
Membuntuti iringan-iringan kendaraan prioritas bisa berbahaya
>>> Berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya ada di Cintamobil.com