
Salah satu faktor yang mempengaruhi harga mobil adalah lokasi produksi mobil tersebut. Tidak heran kalau dunia industri otomotif lazim mengenal istilah CBU, CKD, dan IKD. Tiga singkatan istilah tersebut mengacu pada metode produksi dan perakitan kendaraan bermotor yang dipasarkan oleh agen pemegang merek resmi di suatu negara. Karena berkaitan dengan lokasi dan proses produksi, maka ketiga terminologi CBU, CKD, IKD tadi mempunyai kaitan pada harga jual kendaraan. Berikut ini bahasan Cintamobil.com mengenai tiga terminologi tersebut.
>>> 5 Pilihan Mobil Paling Mudah Diperbaiki Untuk Pemula 2021
CBU
Istilah CBU merupakan singkatan dari “Completely Built Up” alias mobil impor utuh. Mobil dengan label CBU adalah mobil yang diimpor secara langsung dari negara asal (produsen) dalam kondisi lengkap dan utuh. Tentunya spesifikasi mobil tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi operasional dan pemakaian di Indonesia alias spesifikasi untuk pasar ekspor. Atau bisa juga ditetapkan spesifikasi tunggal untuk semua produk versi lokal maupun ekspor. Secara umum harga mobil CBU relatif lebih mahal karena terkait biaya pajak (ekspor-impor) yang lebih tinggi untuk memasukkan kendaraan secara utuh.
Jeep Wrangler Rubicon, contoh mobil CBU asal Amerika Serikat
Umumnya, mobil-mobil CBU adalah produk otomotif kelas premium (mewah) yang belum ada fasilitas manufakturingnya di Indonesia, seperti Ferrari, Lamborghini, Land Rover, Lexus, Maserati dan Porsche. Pada sisi lain, mobil CBU mempunyai suku cadang yang bersifat spesifik sehingga untuk mendapatkannya konsumen seringkali harus memesan langsung ke negara asal yang menjadi produsen mobil tersebut. Kendati sudah ada dukungan ATPM yang menyediakan layanan jasa servis mobil CBU, konsumen kerap harus menunggu kedatangan suku cadang yang dibutuhkan. Jadi paham kan dengan istilah CBU, CKD dan IKD?
CKD
Berikutnya mari membahas istilah kedua dalam rangkaian CBU, CKD, IKD. yang menjadi singkatan dari “completely knocked down”. Sebutan CKD mengacu pada mobil yang diimpor dengan kondisi komponen yang lengkap namun belum dirakit. Terlebih komponennya masih dalam kondisi terpisah (pretelan). Nantinya, komponen-komponen tersebut akan dirakit oleh pabrik yang memiliki ijin resmi hingga menjadi kendaraan siap pakai. Di Indonesia, persyaratan CKD mengharuskan mobil roda empat atau lebih untuk memiliki komponen utama berupa mesin, transmisi, bodi atau sasis, dan gardan.
Mobil CKD diproduksi dan dirakit di dalam negeri sehingga harga lebih kompetitif
Harga mobil CKD lebih murah daripada CBU karena proses perakitan dilakukan secara lokal sehingga pajaknya lebih rendah. Walau demikian, kendaraan CKD bisa saja dikenakan pajak impor jika mempunyai komponen impor. Pada sisi lain, mobil CKD didukung suku cadang lokal sehingga memudahkan layanan purna jual. Begitu pula, spesifikasinya telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan konsumen lokal sehingga mudah digunakan.
IKD
Lalu ada IKD, anggota ketiga dalam rangkaian istilah CBU, CKD, IKD. Sebagian acuan informasi, IKD adalah singkatan dari “incompletely knocked down”. IKD adalah mobil yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap. Mobil IKD dikirim dalam keadaan tidak utuh karena komponen yang tidak diimpor sudah bisa diproduksi sendiri di dalam negeri. Secara umum, harga mobil IKD bisa lebih murah karena kandungan lokal komponennya lebih tinggi dan diproduksi secara lokal.
Mobil elektrifikasi akan lebih punya harga terjangkau kalau ikut skema IKD
Istilah IKD belum lama dikenalkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk menekan harga mobil melalui proses produksi di dalam negeri yang disertai perakitan dan pembuatan suku cadang. Untuk perakitan mobil IKD harus dilakukan di pabrik dengan ijin resmi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai industri perakitan kendaraan bermotor.
>>> Penjualan Suzuki Bulan Agustus, Buatan Lokal Lebih Laris Ketimbang CBU