Yuk, Kenal Lebih Dalam Istilah CBU, CKD, IKD

25/05/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Yuk, Kenal Lebih Dalam Istilah CBU, CKD, IKD
Istilah CBU, CKD, IKD mengacu pada metode produksi dan perakitan kendaraan bermotor yang dipasarkan oleh APM (agen pemegang merek) resmi di suatu negara

Salah satu faktor yang mempengaruhi harga mobil adalah lokasi produksi mobil tersebut. Tidak heran kalau dunia industri otomotif lazim mengenal istilah CBU, CKD, dan IKD. Tiga singkatan istilah tersebut mengacu pada  metode produksi dan perakitan kendaraan bermotor yang dipasarkan oleh agen pemegang merek resmi di suatu negara. Karena berkaitan dengan lokasi dan proses produksi, maka ketiga terminologi CBU, CKD, IKD tadi mempunyai kaitan pada harga jual kendaraan. Berikut ini bahasan Cintamobil.com mengenai tiga terminologi tersebut.

>>> 5 Pilihan Mobil Paling Mudah Diperbaiki Untuk Pemula 2021

CBU

Istilah CBU merupakan singkatan dari “Completely Built Up” alias mobil impor utuh. Mobil dengan label CBU adalah mobil yang diimpor secara langsung dari negara asal (produsen) dalam kondisi lengkap dan utuh. Tentunya spesifikasi mobil tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi operasional dan pemakaian di Indonesia alias spesifikasi untuk pasar ekspor. Atau bisa juga ditetapkan spesifikasi tunggal untuk semua produk versi lokal maupun ekspor. Secara umum harga mobil CBU relatif lebih mahal karena terkait biaya pajak (ekspor-impor) yang lebih tinggi untuk memasukkan kendaraan secara utuh.

gambar jeep wrangler

Jeep Wrangler Rubicon, contoh mobil CBU asal Amerika Serikat

Umumnya, mobil-mobil CBU adalah produk otomotif kelas premium (mewah) yang belum ada fasilitas manufakturingnya di Indonesia, seperti Ferrari, Lamborghini, Land Rover, Lexus, Maserati dan Porsche. Pada sisi lain, mobil CBU mempunyai suku cadang yang bersifat spesifik sehingga untuk mendapatkannya  konsumen seringkali harus memesan langsung ke negara asal yang menjadi produsen mobil tersebut. Kendati sudah ada dukungan ATPM yang menyediakan layanan jasa servis mobil CBU, konsumen kerap harus menunggu kedatangan  suku cadang yang dibutuhkan. Jadi paham kan dengan istilah CBU, CKD dan IKD?   

CKD

Berikutnya mari membahas istilah kedua dalam rangkaian CBU, CKD, IKD. yang menjadi singkatan dari “completely knocked down”. Sebutan CKD mengacu pada  mobil yang diimpor dengan kondisi  komponen yang lengkap namun belum dirakit. Terlebih komponennya masih dalam kondisi terpisah (pretelan). Nantinya, komponen-komponen tersebut akan dirakit oleh pabrik yang memiliki ijin resmi hingga menjadi kendaraan siap pakai. Di Indonesia,  persyaratan CKD mengharuskan mobil roda empat atau lebih untuk memiliki komponen utama berupa mesin, transmisi, bodi atau sasis, dan gardan.

gambar mobil ckd

Mobil CKD diproduksi dan dirakit di dalam negeri sehingga harga lebih kompetitif 

Harga mobil CKD lebih murah daripada CBU karena proses perakitan dilakukan secara lokal sehingga pajaknya lebih rendah. Walau demikian,  kendaraan CKD bisa saja  dikenakan pajak impor jika mempunyai komponen impor. Pada sisi lain,  mobil CKD didukung suku cadang lokal sehingga  memudahkan layanan purna jual. Begitu pula, spesifikasinya  telah  disesuaikan dengan kondisi dan  kebutuhan konsumen lokal sehingga mudah digunakan.  

IKD

Lalu ada IKD, anggota ketiga dalam rangkaian istilah CBU, CKD, IKD. Sebagian acuan informasi, IKD adalah singkatan dari “incompletely knocked down”. IKD adalah mobil yang diimpor dalam kondisi tidak  utuh dan tidak lengkap. Mobil IKD dikirim dalam keadaan tidak utuh karena komponen yang tidak diimpor sudah bisa diproduksi sendiri di dalam negeri. Secara umum, harga mobil IKD bisa lebih murah karena kandungan lokal komponennya lebih tinggi dan diproduksi secara lokal.

Foto Toyota Prius PHV GR Sport

Mobil elektrifikasi akan lebih punya harga terjangkau kalau ikut skema IKD

Istilah IKD belum lama dikenalkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk menekan harga mobil melalui proses produksi di dalam negeri yang disertai perakitan dan pembuatan suku cadang. Untuk perakitan mobil IKD harus dilakukan di pabrik dengan ijin resmi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai industri perakitan kendaraan bermotor.

>>> Penjualan Suzuki Bulan Agustus, Buatan Lokal Lebih Laris Ketimbang CBU

Tags: CBU Mobil CBU
Sudah makan asam garam jadi wartawan, mulai dari wartawan kampus sejak 1988, dan jadi wartawan bidang otomotif sejak 1995. Pernah menulis untuk beberapa media top mulai dari koran, majalah dan tabloid. Tahun 2021 ia menulis untuk Cintamobil.com. Sejak usia 3 tahun sering diajak ayah untuk memb
 
back to top