Warga Jawa Barat Dilarang Mudik, Kalau Nekat Ada Sanksinya!

30/03/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Warga Jawa Barat Dilarang Mudik, Kalau Nekat Ada Sanksinya!
Warga Jawa Barat yang berada di perantauan dilarang mudik ke kampung halaman dan bagi yang memaksa bakal dikenakan sanksi berat, dari ODP hingga dipidana.

Wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia bukan lagi pandemi di wilayah Jakarta, tapi sudah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah bervariasi. Jelang musim mudik Lebaran 2020 ini, COVID-19 makin jadi perhatian serius. Dikhawatirkan gelombang pemudik yang datang dari perantauan menjadi momen penyebaran virus ke kampung halaman.

Langkah antisipasi dipersiapkan oleh pemerintah dengan meniadakan program mudik gratis seperti yang biasa dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Perantau disarankan untuk tidak mudik untuk melindungi keluarga di kampung halaman tidak terpapar virus Corona.

>>> Waspadai dan Perhatikan Cara Menghindari Virus Corona

Dilarang Mudik ke Jawa Barat

Foto menujukkan Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Ridwan Kamil melarang warga mudik ke Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lebih tegas lagi, warga yang bekerja di luar daerah dilarang mudik ke wilayah Jawa Barat. Melalui akun Instagram @ridwankamil, Gubernur mengeluarkan maklumat yang berisi larangan mudik selama pandemi COVID-19 belum hilang dari tanah air. Maklumat ditulis menggunakan huruf kapital yang menandakan Gubernur sangat serius.

Gubernur Ridwan Kamil juga mengancam sanksi berat bagi siapapun yang bandel memaksakan diri tetap mudik. Pertama bakal langsung diberi status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus mengisolasi diri selama 14 hari. Jika kewajiban ini masih tidak diindahkan, urusan diserahkan ke pihak berwajb dan polisi bakal mengambil tindakan hukum.

>>> Ada Isolasi Wilayah, Sejumlah Akses Jalan Keluar Masuk Daerah Ditutup

Update Kasus Corona (COVID-19)

Hingga saat ini wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia belum bisa dikendalikan. Jumlah kasusnya bertambah setiap hari dengan beragam status. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 30 Maret 2020 pukul 15.32 WIB terjadi 1.285 kasus terkonfirmasi positif, 64 orang dinyatakan sembuh dan 114 orang meninggal dunia. Sisanya masuk status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Provinsi DKI Jakarta jadi provinsi dengan kasus Corona terbanyak yaitu 675 kasus terkonfirmasi. 45 orang dinyatakan sembuh dan 68 orang meninggal dunia. Provinsi Jawa Barat di urutan kedua dengan jumlah kasus sebanyak 149 kasus terkonfirmasi, 6 orang dinyatakan sembuh dan 9 orang meninggal dunia.

Foto menunjukkan kepadatan lalu lintas di jalan tol

Warga dilarang mudik ke Jawa Barat

>>> Berita terbaru seputar otomotif dan lalu lintas lainnya ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top