![Transjakarta Sarankan Pelanggan Tukar Resi dengan TJ Card Asli](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/07/03/f8286LtF/perpanjangan-tj-card-1-d6f4.jpg)
Layanan Transjakarta tidak melulu berbayar. Transjakarta juga menyediakan layanan gratis untuk golongan-golongan tertentu, baik sebagai apresiasi atas jasa yang disumbangkan ke masyarakat maupun sebagai bantuan sosial untuk meringankan beban. Layanan gratis bisa diakses menggunakan TJ Card atau Kartu Transjakarta yang diterbitkan oleh Bank BRI.
Pemegang Resi wajib tukar dengan TJ Card
Kabar terbaru diumumkan Transjakarta melalui akun media sosial Twitter/Instagram @pt_transjakarta.
"Bagi pelanggan penerima TJCard yang masih memegang resi, wajib menukarkan resi dengan TJCard di Kantor Transjakarta. Resi sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak 15 Juli 2020." tulis Tranjakarta.
Konsekuensi jika tidak segera melakukan penukaran hingga lewat tanggal di atas, resi tidak lagi berlaku dan kartu dinyatakan expired (habis masa berlaku). Pelanggan wajib melakukan perpanjangan di Bank BRI melalui salah satu dari 6 kantor cabang (KC) yang ditunjuk agar tetap bisa mendapatkan layanan gratis Transjakarta. Keenamnya yaitu KC Walikota Jakarta Timur, KC Walikota Jakarta Barat, KC Walikota Jakarta Pusat, KC Walikota Jakarta Utara, KC Walikota Jakarta Selatan, dan KC Balaikota DKI Jakarta.
>>> 109 Rute Transjakarta Kembali Beroperasi
Khusus pemengang kartu layanan gratis
TJ Card, Layanan Gratis Transjakarta
Layanan Gratis Transjakarta menggunakan TJ Card mulai diberlakukan November 2016 sebagaimana diatur dalam Pergub Pemprov DKI Jakarta No. 160 Tahun 2016 yang kemudian disempurnakan Pergub No. 26 Tahun 2017.
Layanan ini diberikan kepada warga golongan tertentu setelah mereka melakukan pengajuan kepada Transjakarta. Kartu kemudian dicetak oleh Transjakarta bersama dengan Bank DKI.
Tukarkan resi dengan TJCard agar tetap mendapatkan layanan gratis Transjakarta
Warga yang berhak atas TJ Card yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI (seperti PPSU dan lain-lain)
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan Swasta Tertentu (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
- Lanjut usia KTP DKI Jakarta (lansia 60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Anggota Veteran Republik Indonesia (Kartu Legiun Veteran)
- Anggota TNI dan Polri, harus menggunakan seragam dan menunjukkan kartu tanda anggota (khusus TNI dan Polri, tidak perlu melakukan perpanjangan)
- Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek)
- Penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (Marbot)
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
- PKK
Untuk syarat pengajuan cukup mudah. Warga yang termasuk dalam kategori penerima TJCard cukup membawa KTP asli dan fotokopi KTP, membawa fotokopi Kartu Keluarga, membawa foto 3x4 sebanyak dua lembar. Selanjutnya tinggal menunggu proses pencetakan hingga kartu ini jadi.
>>> Panduan Naik Transjakarta Selama PSBB Transisi
Gratis pun pelayanan tetap sama dengan yang berbayar