
Memasuki hari-hari akhir bulan April 2021 PT. Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) menyatakan segera melakukan penyesuaian tarif Tol Ngawi-Kertosono. Keputusan itu sebagaimana regulasi yang telah diterbitkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.” tulis JTT melalui akun IG @official.jasamargatransjawatol.
Tarif Baru Tol Ngawi-Kertosono
Dari data yang diunggah, tarif Tol Ngawi-Kertosono yang baru ini kembali menggunakan skema tiga tarif untuk 5 golongan kendaraan, yaitu tarif Golongan I, Golongan II/III, serta Golongan IV/V.
Sebagian tarif ada yang tidak mengalami perubahan, sebagian yang lain mengalami kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 5.000. Untuk tarif termurah yaitu Rp 8.500, untuk kendaraan Golongan I asal tujuan Madiun-Caruban dan sebaliknya. Sedangkan tarif termahal adalah Rp 181.000, yaitu untuk kendaraan Golongan IV/V asal tujuan Klitik-Kertosono dan sebaliknya. Rincian lengkapnya bisa dilihat pada daftar tarif berikut:
Tol Ngawi-Kertosono berlaku tarif baru
>>> Tol Ngawi-Kertosono, Jadi Jalan Bernada Pertama di Indonesia
Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif menjadi rutinitas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk jalan tol yang dikelola. Hal itu dilakukan setiap 2 tahun sekali sebagaimana aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 68 disebutkan,
“(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula : Tarif baru = tarif lama (1+inflasi).”
Tarif Tol Ngawi-Kertosono sendiri belum pernah mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif perdana yang berlaku mulai 21 Januari 2019, sebagaimana Keputusan Menteri PUPR No.62/KPTS/2019.
“Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Madiun. Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 hingga 2020 Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38%.” jelas JTT.
>>> Sesuai Regulasi, Tarif Tol Berubah Setiap 2 Tahun
Tol Ngawi-Kertosono salah satu ruas utama Tol Trans Jawa
Dengan adanya kenaikan disarankan kepada pengendara untuk mempersiapkan uang elektronik dengan saldo mencukupi demi kenyamanan serta menghindari hambatan saat di gerbang tol.
>>> Cari mobil bekas berkualitas di Kota Ngawi Jawa Timur, Cek di sini!