Tarif Tol Ngawi-Kertosono Segera Naik

25/04/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Tarif Tol Ngawi-Kertosono Segera Naik
PT. Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) mengumumkan Tarif Tol Ngawi-Kertosono dalam waktu dekat bakal naik dan disesuaikan, sesuai Keputusan Menteri PUPR.

Memasuki hari-hari akhir bulan April 2021 PT. Jasamarga Transjawa Tollroad  (JTT) menyatakan segera melakukan penyesuaian tarif Tol Ngawi-Kertosono. Keputusan itu sebagaimana regulasi yang telah diterbitkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.” tulis JTT melalui akun IG @official.jasamargatransjawatol.

Tarif Baru Tol Ngawi-Kertosono

Dari data yang diunggah, tarif Tol Ngawi-Kertosono yang baru ini kembali menggunakan skema tiga tarif untuk 5 golongan kendaraan, yaitu tarif Golongan I, Golongan II/III, serta Golongan IV/V.

Sebagian tarif ada yang tidak mengalami perubahan, sebagian yang lain mengalami kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 5.000. Untuk tarif termurah yaitu Rp 8.500, untuk kendaraan Golongan I asal tujuan Madiun-Caruban dan sebaliknya. Sedangkan tarif termahal adalah Rp 181.000, yaitu untuk kendaraan Golongan IV/V asal tujuan Klitik-Kertosono dan sebaliknya. Rincian lengkapnya bisa dilihat pada daftar tarif berikut:

Foto Tarif Tol Ngawi-Kertosono mulai 2021

Tol Ngawi-Kertosono berlaku tarif baru

>>> Tol Ngawi-Kertosono, Jadi Jalan Bernada Pertama di Indonesia

Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif menjadi rutinitas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk jalan tol yang dikelola. Hal itu dilakukan setiap 2 tahun sekali sebagaimana aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 68 disebutkan,

“(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula : Tarif baru = tarif lama (1+inflasi).”

Tarif Tol Ngawi-Kertosono sendiri belum pernah mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif perdana yang berlaku mulai 21 Januari 2019, sebagaimana Keputusan Menteri PUPR No.62/KPTS/2019.

“Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Madiun. Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 hingga 2020 Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38%.” jelas JTT.

>>> Sesuai Regulasi, Tarif Tol Berubah Setiap 2 Tahun

Foto salah satu simpang susun di jalan Tol Ngawi-Kertosono

Tol Ngawi-Kertosono salah satu ruas utama Tol Trans Jawa

Dengan adanya kenaikan disarankan kepada pengendara untuk mempersiapkan uang elektronik dengan saldo mencukupi demi kenyamanan serta menghindari hambatan saat di gerbang tol.

>>> Cari mobil bekas berkualitas di Kota Ngawi Jawa Timur, Cek di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top