Menyusul penyesuaian tarif beberapa tol operasional di Indonesia, penyesuaian tarif juga segera diberlakukan untuk tol dalam kota (dalkot) ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019. yang terbit per tanggal per 31 Desember 2019 lalu.
Dari informasi yang kami terima, skema penyesuaian tarif tol dalam kota kali ini sama dengan penyesuaian yang dilakukan di tol lain sebelumnya seperti di Tol Jagorawi dan Tol Cipali. Tarif tol yang sebelumnya 5 tarif untuk 5 golongan kendaraan diringkas menjadi 3 tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Beberapa ruas tol segera diberlakukan tarif baru
Tarif baru
Untuk ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit kenaikan hanya terjadi pada kendaraan golongan I, II, dan III, masing-masing naik Rp1.000, Rp4.000, dan Rp500. Untuk kendaraan golongan IV dan V keduanya turun sebesar Rp1.000 dan Rp4.500.
Sedangkan untuk ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit kenaikan terjadi terjadi pada kendaraan golongan I dan golongan II, yaitu naik sebesar Rp500 dan Rp 3.500. Untuk kendaraan golongan III, IV dan V semuanya turun dengan besaran masing-masing Rp500, Rp2000, dan Rp6.000.
Meski secara regulasi Keputusan Menteri ini bisa diberlakukan 7 hari setelah diputuskan, hingga kini tarif baru belum diberlakukan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Tarif Tol Dalkot Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
GOLONGAN | TARIF LAMA | TARIF BARU | NAIK/TURUN |
Gol. I | Rp 9.000 | Rp 10.000 | +1.000 |
Gol. II | Rp 11.000 | Rp 15.000 | +4.000 |
Gol. III | Rp 14.000 | Rp 15.000 | +500 |
Gol. IV | Rp 18.000 | Rp 17.000 | -1.000 |
Gol. V | Rp 21.500 | Rp 17.000 | -4.500 |
Tarif Tol Dalkot Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
GOLONGAN | TARIF LAMA | TARIF BARU | NAIK/TURUN |
Gol. I | Rp 9.500 | Rp 10.000 | +500 |
Gol. II | Rp 11.500 | Rp 15.000 | +3.500 |
Gol. III | Rp 15.500 | Rp 15.000 | -500 |
Gol. IV | Rp 19.000 | Rp 17.000 | -2.000 |
Gol. V | Rp 23.000 | Rp 17.000 | -6.000 |
>>> Kena Denda Besar Karena E-Toll Hilang, Begini Proses Penanganannya!
Sesuai regulasi
Penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 Tahun 2004, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun. Tujuan penyesuaian untuk meringankan beban pengguna jalan tol. Karena apabila tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan berkala, maka tarif tol pada masa konsesi berikutnya akan menjadi tinggi dan diluar daya beli masyarakat, serta jalan tol tidak bisa memberikan manfaat sebagai jalan alternatif.
Untuk tarif tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit seperti tersebut di atas, penyesuaian terakhir dilakukan pada 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
>>> Merasa Jago Nyetir, Sering Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
Tol Cawang-Pluit selalu terpantau kamera CCTV
>>> Simak terus berita mobil terlengkap dan terupdate hanya di Cintamobil.com