Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik, Ini Besarannya!

26/01/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik, Ini Besarannya!
Pemprov DKI segera memberlakukan penyesuaian tarif di beberapa ruas Tol Dalam Kota sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menyusul penyesuaian tarif beberapa tol operasional di Indonesia, penyesuaian tarif juga segera diberlakukan untuk tol dalam kota (dalkot) ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019. yang terbit per tanggal per 31 Desember 2019 lalu.

Dari informasi yang kami terima, skema penyesuaian tarif tol dalam kota kali ini sama dengan penyesuaian yang dilakukan di tol lain sebelumnya seperti di Tol Jagorawi dan Tol Cipali. Tarif tol yang sebelumnya 5 tarif untuk 5 golongan kendaraan diringkas menjadi 3 tarif untuk 5 golongan kendaraan.

Pemberitahuan Segera diberlakukan tarif baru untuk tol dalam kota

Beberapa ruas tol segera diberlakukan tarif baru

Tarif baru

Untuk ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit kenaikan hanya terjadi pada kendaraan golongan I, II, dan III, masing-masing naik Rp1.000, Rp4.000, dan Rp500. Untuk kendaraan golongan IV dan V keduanya turun sebesar Rp1.000 dan Rp4.500.

Sedangkan untuk ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit kenaikan terjadi terjadi pada kendaraan golongan I dan golongan II, yaitu naik sebesar Rp500 dan Rp 3.500. Untuk kendaraan golongan III, IV dan V semuanya turun dengan besaran masing-masing Rp500, Rp2000, dan Rp6.000.

Meski secara regulasi Keputusan Menteri ini bisa diberlakukan 7 hari setelah diputuskan, hingga kini tarif baru belum diberlakukan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Tarif Tol Dalkot Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit

GOLONGAN TARIF LAMA TARIF BARU NAIK/TURUN
Gol. I Rp 9.000 Rp 10.000 +1.000
Gol. II Rp 11.000 Rp 15.000 +4.000
Gol. III Rp 14.000 Rp 15.000 +500
Gol. IV Rp 18.000 Rp 17.000 -1.000
Gol. V Rp 21.500 Rp 17.000 -4.500

Tarif Tol Dalkot Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit

GOLONGAN TARIF LAMA TARIF BARU NAIK/TURUN
Gol. I Rp 9.500 Rp 10.000 +500
Gol. II Rp 11.500 Rp 15.000 +3.500
Gol. III Rp 15.500 Rp 15.000 -500
Gol. IV Rp 19.000 Rp 17.000 -2.000
Gol. V Rp 23.000 Rp 17.000 -6.000

>>> Kena Denda Besar Karena E-Toll Hilang, Begini Proses Penanganannya!

Sesuai regulasi

Penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 Tahun 2004, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun. Tujuan penyesuaian untuk meringankan beban pengguna jalan tol. Karena apabila tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan berkala, maka tarif tol pada masa konsesi berikutnya akan menjadi tinggi dan diluar daya beli masyarakat, serta jalan tol tidak bisa memberikan manfaat sebagai jalan alternatif.

Untuk tarif tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit seperti tersebut di atas, penyesuaian terakhir dilakukan pada 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.

>>> Merasa Jago Nyetir, Sering Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun di Jalan Tol

Foto kondisi di Tol Cawang Pluit KM 0+500

Tol Cawang-Pluit selalu terpantau kamera CCTV

>>> Simak terus berita mobil terlengkap dan terupdate hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top