Kewajiban membayar tarif tol sudah dimaklumi bagi seluruh pengendara yang melintas di jalan tol. Begitu pula dengan pembayaran yang hanya dilakukan secara non tunai menggunakan uang elektronik atau e-Toll juga sudah diketahui. Yang jadi masalah besar adalah kalau tak punya saldo mencukupi saat mau nge-Tap atau e-Toll hilang di tengah perjalanan.
Saldo e-Toll tidak cukup atau e-Toll hilang
Wajib bayar tol sesuai tarif yang telah ditentukan
Kalau saldo tidak mencukupi, secara otomatis portal tidak bisa terbuka. Risikonya, bakal memicu kemacetan. Terlebih jika berada di gerbang tol dengan intensitas kendaraan cukup tinggi, kemacetan yang timbul bisa sangat parah. Minta bantuan petugas untuk pembayaran dengan cara manual, atau beli saldo jika ada fasilitas pengisian Drive Thru.
Kalau kehilangan kartu e-Toll, risikonya Anda harus membayar denda sebesar dua kali lipat tarif tol jarak terjauh. Nominalnya bisa ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung berapa tarif tol terjauh untuk golongan kendaraan yang bersangkutan.
>>> Wah, Mengganti e-Toll Saat Masuk dan Keluar Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah
Penanganan e-Toll hilang
Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga membagikan cara menyelesaikan urusan e-Toll hilang di jalan tol dengan sistem tertutup (sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol), yaitu sebagai berikut:
- Pengendara diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol
- CSS melakukan konfirmasi bahwa dengan hilangnya e-Toll maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh
- CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan
- Yang terakhir pengendara melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh seperti disebutkan petugas CSS
>>> Mengisi Kartu E-Toll Mudah Dengan 5 Cara Ini
Sesuai Regulasi
Simpan dan Jaga e-Toll baik-baik dan jangan sampai hilang
Tidak ada diskriminasi soal denda besar karena e-Toll hilang seperti tersebut di atas. Ada regulasi yang mengaturnya, yaitu PP No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2. Disitu disebutkan, "Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Jadi, berhati-hatilah. Simpan dan jaga baik-baik jangan sampai kartu e-Toll ketelingsut (hilang) karena akan sangat merepotkan. Selain kehilangan banyak uang juga menghambat perjalanan.
>>> Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari 2020, Ini Besarannya!
Kartu e-Toll hilang, ikuti arahan dari petugas