
Sebagaimana yang direncanakan tarif baru jalan Tol Jakarta-Cikampek Existing [tol bawah] segera diberlakukan menggunakan skema integrasi [pembauran] dengan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated [tol layang].
Hal ini sesuai dengan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Rincian Tarif
Penetapan tarif terintegrasi ini dibagi menjadi 4 wilayah. Wilayah 1; Cawang-Pondok Gede Barat / Pondok Gede Timur, Wilayah 2; Cawang-Cikarang Barat, Wilayah 3; Cawang-Karawang Barat / sebelumnya s.d Karawang Timur, dan Wilayah 4; Cawang-Cikampek. Tarif tertinggi adalah Wilayah 4 (Cawang-Cikampek), yaitu Rp 20.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 30.000 untuk kendaraan Golongan II/III, dan Rp 40.000 untuk kendaraan Golongan IV/V.
>>> Ini Alasan Mengapa Lewat Jalan Tol Harus Bayar
Lebih detailnya rincian tarif baru jalan Tol Jakarta-Cikampek bisa dilihat pada gambar berikut:
Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek ditetapkan dengan skema integrasi demi efisiensi dan meningkatkan pelayanan
Untuk Efisiensi
Tujuan utama dari diberlakukannya tarif terintegrasi adalah efisiensi dan distribusi beban lalu lintas. Lebih efisien karena pengendara hanya melakukan transaksi satu kali.
"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resminya, (11/11/2020).
Dari sisi besaran tarif juga lebih efisien karena lebih murah dibanding harus dilakukan pembayaran sendiri-sendiri. Sebagai contoh kendaraan Golongan I untuk jarak terjauh (Wilayah 4) membayar tarif sebesar Rp 20.000 dari sebelumnya Rp 15.000.
"Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500" papar Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Vera Kirana, dari sumber yang sama.
Meski sudah ditetapkan besarannya, pemberlakukan tarif terintegrasi jalan Tol Jakarta-Cikampek Existing dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini masih tahap sosialisasi baik kepada stakeholder maupun kepada pengguna jalan, alias waktu belum ditentukan. Saat ini masih menggunakan tarif lama untuk Tol Jakarta-Cikampek Existing dan masih gratis untuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dihimbau kepada pengendara untuk tetap mempersiapkan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi.
>>> Manfaat Tarif Jalan Tol Terintegrasi
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mengurangi beban kepadatan lalu lintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek Existing
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com