Masa libur panjang dimulai hari ini, Kamis 28 Oktober 2020 dengan Cuti Bersama. Banyak warga telah meninggalkan ibu kota untuk mudik. Sejumlah perkantoran juga ikut libur. Namun sejumlah pelayanan publik tetap beroperasi sebagaimana biasa, seperti SIM Keliling. Di sejumlah wilayah layanan ini beroperasi melayani warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM Keliling di Jakarta
Anda yang tinggal di ibu kota yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga bisa memanfaatkan layanan ini. SIM Keliling tetap beroperasi di sejumlah titik.
Lebih detailnya berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini, Kamis 28 Oktober 2020, sebagaimana dirilis TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter @TMCPoldaMetro:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung - mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB
- Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot - mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata - mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB
- Jakarta Barat : LTC Glodok - mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB
- Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas - mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB
Layanan SIM Keliling mudahkan warga memperpanjang SIM
Ketentuan dan Syarat
Layanan SIM Keliling di ibu kota tersebut di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan. Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta kali ini memberlakukan SOP Kesehatan mengingat suasana masih pandemi Covid-19. Anda wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
- Khusus SIM A dan SIM C. Yang dilayani di Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
- Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana diatur secara lengkap dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian informasi layanan dan lokasi SIM Keliling ibu kota hari ini, 28 Oktober 2020. Semoga bermanfaat.
>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!