4.000 Personel Polisi Siap Tertibkan Pelanggar Lalin saat PSBB Transisi

16/07/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
4.000 Personel Polisi Siap Tertibkan Pelanggar Lalin saat PSBB Transisi
Polda Metro Jaya akan menyiapkan ribuan personel polisi untuk kembali melakukan penindakan 15 jenis pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi di Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 4.000 personel untuk menindak para pelanggar lalu lintas (Lalin) yang sudah mulai meningkat pada masa PSBB transisi ini.

“Semua satuan kerja yang memiliki personel penindak pelanggaran lantas akan melakukan penindakan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dikutip dari NTMC Polri.

>>> Mobil Listrik di Indonesia Wajib Punya Suara

Gambar menunjukan Polisi di jalan

Ribuan polisi disiapkan untuk menindak pelanggar lalin

Banyaknya Terjadi Pelanggaran Lalin Selama PSBB

Salah satu pertimbangan polisi memberlakukan tilang karena tingginya angka pelanggaran selama PSBB di masa pandemi Covid-19. Ketika masa PSBB Jakarta, polisi hanya menyetop pelanggar lalu lintas kemudian menegur. Namun, kini polisi kembali memberlakukan tilang dengan pertimbangan angka pelanggaran selama masa PSBB transisi mengalami peningkatan.

 “Kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” tutupnya.

>>> [Infografik] Perbedaan Transmisi Manual dan Otomatis: Rasa Berkendara

Gambar menunjukan Berkendara menggunakan ponsel

Jangan berkendara sambil menggunakan ponsel

15 Jenis Pelanggaran Lalin Jadi Perhatian

Polda Metro Jaya akan kembali menilangan 15 jenis pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi di Jakarta. Sebelum beraktifitas, ketahui 15 jenis pelanggarannya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di masa PSBB Transisi. Ada berbagai jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan polisi.

Penindakan ini akan dimulai pada pekan depan. Berikut 15 Jenis Pelanggaran Lalin yang jadi sasaran tilang yang wajib Anda ketahui.

>>> Review BMW Seri-6 Gran Turismo 2020: Penyegaran Baru Berteknologi Hybrid

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

>>> Berita otomotif terbaru hanya ada di Cintamobil.com

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top