Pertamina Tepis Kabar Premium Akan Dihapus di Indonesia

18/06/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Pertamina Tepis Kabar Premium Akan Dihapus di Indonesia
Mengkonfirmasi kabar yang beredar, Pertamina saat ini masih menyalurkan BBM jenis Premium sebagaimana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.

Beberapa waktu lalu ramai beredar informasi bahwa Pertamina akan mengurangi produk bahan bakar minyak jenis premium karena tidak ramah lingkungan. Hal ini dikarenakan premium mempunyai kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91. 

>>> PSBB Kota Palembang Tak Diperpanjang, Protokol Kesehatan Tetap Wajib

Gambar menunjukan orang sedang mengisi bensin

Pertamina pastikan semua produk BBM masih tersedia

Berdasarkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2017, Indonesia harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.Adapun BBM yang memenuhi standar Euro 4 ialah BBM RON di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm untuk produk diesel.

Mengkonfirmasi kabar yang beredar, Pertamina saat ini masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

>>> BMW M5 2021 Dapat Penyegaran, Performa Masih Sama

Gambar menunjukan Truk BBM

Pertamina terus mengedukasi masyarakat agar mengunakan BBM lebih ramah lingkungan

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta (17/6) dalam keterangan resminya.

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite). 

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” sambungnya.

>>> Meramal Nasib Mobil Manual di Masa Depan

Namun, di sisi lain menurut Fajriyah, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51. Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas.” tandasnya.

>>> Berita otomotif terbaru dari dalam dan luar negeri bisa Anda simak di sini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top