Ramainya pemohon perpanjang Surat Izin Mengemudi membuat Polda Metro Jaya mengajukan izin ke Pemprov DKI untuk bisa membuka gerai perpanjang SIM di mal. Sebelumnya pembukaan gerai pelayanan SIM keliling sudah dilakukan untuk mencegah penumpukan aktivitas perpanjangan SIM.
>>> Toyota Sumbang 4 Kijang Innova dan Puluhan Ribu Masker ke Pemprov DKI Jakarta
Gerai SIM keliling sudah dilakukan untuk mencegah penumpukan aktivitas perpanjangan SIM
Dilansir dari laman NTMC Polri, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menyebut, pihaknya kini tengah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar bisa kembali membuat gerai pelayanan SIM keliling di mal-mal yang ada di Jakarta, selama masa PSBB transisi.
“Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal),” ujar Kompol Lalu Hedwin.
Pasalnya, kuota perpanjangan SIM, baik di Polres maupun Polda Metro Jaya, sangat terbatas. Mengingat kapasitas ruang tunggu yang terbatas dan penerapan protokol kesehatan berupa physical distancing atau menjaga jarak aman. Sehingga kapasitasnya menjadi lebih sedikit.
>>> Angkutan Umum di DKI Jakarta Hanya Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen
Peniadaan ganjil genap diperpanjang
Oleh karena itu, diharapkan Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan izin tersebut. Meskipun sampai saat ini, Pemprov belum mengizinkan mal dibuka hingga 15 Juni nanti.
“Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan SIM,” kata Kompol Lalu.
Sementara itu untuk informasi terbaru terkait ganjil genap di DKI Jakarta, kembali diperpanjang. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan hingga 11 Juni 2020 menyusul perpanjangan masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
>>> Lexus Tunda Peluncuran Sedan IS 2021
Ganjil-genap di DKI Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret, yang ketika itu diberlakukan selama 14 hari. Namun durasinya lantas diperpanjang beberapa kali mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta.
“Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” demikian pernyataan Ditlantas Polda Metro Jaya.
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap bisa Anda temukan di Cintamobil.com

