Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan Diperpanjang Sampai 5 April 2020

24/03/2020

Pasar mobil

5 menit

Share this post:
Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan Diperpanjang Sampai 5 April 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan jika peraturan ganjil genap ditiadakan diperpanjang. Jika sebelumnya peraturan ini dicabut sementara sampai 29 Maret 2020, maka diperpanjang hingga 5 April 2020.

Peraturan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta telah ditiadakan sejak 16 Maret 2020. Namun jika rencananya pembatasan populasi kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor kendaraan ini tidak berlaku sampai 29 Maret 2020, maka sekarang diperpanjang sampai 5 April 2020.

Hal tersebut sejalan dengan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. "Peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.

>>> Catat! Lokasi Tilang Elektronik di Jakarta Diperluas, Ada 45 Kamera ETLE Baru

Demi Menekan Menyebaran Virus Corona

rambu peringatan ganjil genap

Masyarakat diminta gunakan alat transportasi yang minim risiko tertular virus corona

Dilansir Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, peraturan ganjil genap ditiadakan merupakan bentuk keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta demi menekan penyebaran virus corona di Ibukota.

Pemprov mengharapkan masyarakat beralih menggunakan transportasi yang tidak berisiko tinggi tertular atau menularkan virus tersebut. Karena transportasi umum seperti bus, Transjakarta, MRT, atau KRL, merupakan sarana paling masif untuk penyebaran virus corona. Namun tentunya imbauan untuk tetap di rumah saja dan tidak beraktifitas di luar rumah jika tidak amat penting lebih diutamakan.

>>> Ganjil Genap Diperluas, Perlukah Membeli Mobil Lagi?

Pelanggaran Lalu Lintas Lainnya Tetap Ditilang

rambu peraturan lalu lintas

Hanya aturan ganjil genap ditiadakan, peraturan lalu lintas lainnya berjalan normal

>>> Mobil Listrik Kebal Aturan Ganjil Genap, Bakal Diberi Tanda Khusus?

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan sejak 16 Maret 2020, namun tetap saja peraturan lalu lintas lain tetap berlaku. Misalnya pengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat nyetir, atau menerobos lajur busway.

Kemudian sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta juga tetap berlaku seperti biasa. Sehingga jika ada kendaraan yang tertangkap kamera CCTV ETLE melanggar peraturan lalu lintas, tetap akan dikirim surat tilang sesuai alamat dari plat nomor kendaraannya.

>>> Berita terbaru seputar otomotif dan lalu lintas lainnya ada disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top