Pengendara yang Melanggar PSBB Tak Langsung Ditilang, Tapi Dapat Teguran

16/04/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Pengendara yang Melanggar PSBB Tak Langsung Ditilang, Tapi Dapat Teguran
Pihak kepolisian sudah mulai melakukan pengecekan kendaraan pribadi selama masa PSBB. Pelanggar tak langsung ditilang, melainkan dapat terguran tertuls.

Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Ibu Kota Jakarta, Depok, Bekasi, dan menyusul kemudian Tangerang. 

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi para warga di wilayah-wilayah tersebut. Termasuk soal urusan dalam penggunaan kendaraan pribadi saat keluar rumah. 

Dapat Teguran Tertulis

Pihak kepolisian pun sudah menyebut akan melakukan penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan tersebut. Tak cuma itu, pihak kepolisian juga telah menyiapkan ratusan titik check point untuk memastikan tak ada pengendara yang melanggar aturan. 

PSBB di Jakarta

Pengecekan oleh kepolisian terkait PSBB di Jakarta

>>> Intip Syarat Naik Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta Biar Tak Kena Sanksi

Bila ada pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut, mereka tak akan ditilang melainkan diberikan surat teguran tertulis. 

"Kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blangko kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari situs NTMC Polri. 

Nantinya blangko yang berisikan data para pelanggar akan dimasukan ke data base milik kepolisian. Sehingga, bila si pengendara kedapatan melanggar lagi barulah hukuman denda akan diberikan. 

Polisi melakukan razia selama masa PSBB

Razia PSBB

>>> Belum Diluncurkan, VW Golf R Terjepret Kamera Hampir Tanpa Kamuflase

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

Kendaraan Pribadi Tak Bisa Asal Melintas Selama Masa PSBB

Pemilik kendaraan pribadi baik mobil atau motor selama masa PSBB masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. 

Merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.71 tahun 2020 kendaraan pribadi harus dibatasi jumlah penumpangnya yakni 50% dari kapasitas angkut saat PSBB diberlakukan.  

>>> Libur Kompetisi, Mercedes-AMG F1 Bikin Ventilator Bantu Perangi Corona

Sebagai gambaran, mobil yang memiliki dua baris seperti sedan, city car, dan juga hatchback hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di belakang. 

Sementara itu untuk mobil yang memiliki 3 baris seperti MPV, SUV 7-seater maksimal diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. 

Aturan penggunaan kendaraan pribadi selama masa PSBB

Aturan PSBB untuk pengguna kendaraan pribadi

Perlu diingat, selama masa PSBB masih berlaku meski menggunakan mobil para pengendara dan penumpang tetap diwajibkan untuk menggunakan masker. 

>>> Cintamobil TV: Kelebihan dan Kekurangan Toyota Yaris Matic 2014

Sedangkan bagi pengendara motor tak diizinkan untuk berboncengan bila tak bisa menunjukkan identitas dengan alamat yang sama. Pengendara motor pun juga diwajibkan untuk menggunakan masker. Untuk pengemudi ojek berbasis aplikasi hanya diizinkan mengangkut barang dan tak mengantar penumpang. 

"Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma nggak pake ini (masker) kena satu tahun,” kata Yusri. 

Terkait sanksi, hukuman terberat yang akan dikenakan kepada pelanggar PSBB adalah berupa denda maksimal Rp 100 juta. 

"Ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun (penjara) dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

>>> Berita otomotif terbaru, tips & trik terlengkap, serta pilihan mobil baru dan bekas terlengkap bisa Anda temukan semua di sini

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top