
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota berdampak pada hilangnya layanan angkutan penumpang ojek online (OJOL) roda dua. Sejak dimulai pada 10 April 2020 layanan GoRide dan Grab Bike pada aplikasi Gojek dan Grab menghilang atau tidak bisa diakses.
PSBB diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Foto:TrenAsia)
Hilangnya layanan penumpang OJOL rupanya sejalan dengan regulasi PSBB yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta disebutkan sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi boleh beroperasi, namun terbatas sebagai angkutan barang dan bukan angkutan penumpang. Tujuannya untuk menghindari terjadinya interaksi jarak dekat antara driver dan penumpang yang memperbesar potensi penyebaran virus Corona.
>>> Layanan Ojek Online Hilang dari Aplikasi Selama PSBB di Jakarta
Luhut beri kelonggaran
Salah satu konsekuensi dari regulasi tersebut, para driver OJOL kehilangan pemasukan karena tidak mendapatkan orderan mengangkut penumpang yang notabene 80 persen sebagai sumber pemasukan. Meski demikian, ada kemungkinan mereka bisa beroperasi lagi. Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan regulasi yang salah satu isinya memberi peluang driver OJOL untuk tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB berlangsung, namun dengan syarat-syarat tertentu.
OJOL mengangkut penumpang selama PSBB, dilarang Menkes Terawan diizinkan Menhub Luhut
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan Menhub RI Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan Pasal 11 poin d disebutkan:
"dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit;"
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam sebuah video conference juga telah mengkonfirmasi ketentuan tersebut. "Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya, (12/10/2020).
MTI dan YLKI protes
Bagi driver ojek online (OJOL) kelonggaran dari Menteri Luhut di atas bisa menjadi angin segar. Mereka punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan lagi dari mengangkut penumpang meski harus mempersiapkan ini dan itu. Tidak demikian dengan beberapa kalangan seperti Masyarakat Transportasi Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyatakan tidak sependapat. Permenhub No. 18 Tahun 2020 dianggap ambigu, kontradiktif, serta tidak sejalan dengan tujuan PSBB itu sendiri.
"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik)," tutur Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).
>>> Beragam Jenis Masker, Mana Paling Ampuh Tangkal Virus Corona?
Icon GoRide menghilang, driver Gojek tidak bisa mengangkut penumpang
Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap ketentuan Pasal 11 sebagai akal-akalan. Di lapangan Pemerintah bakal sulit melakukan pengontrolan jika hal tersebut jadi diterapkan. "Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Kantor YLKI, Pancoran Barat, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2020).
Baik MTI maupun YLKI, keduanya meminta Luhut membatalkan atau merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 agar tidak menyesatkan dan disalahgunakan. "Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19)," kata Djoko.
So, apakah Pak Luhut berkenan melakukannya?
>>> Temukan berbagai berita seputar otomotif dan mobil disini