Layanan Ojek Online Hilang dari Aplikasi Selama PSBB di Jakarta

10/04/2020

Event - Promosi

5 menit

Share this post:
Layanan Ojek Online Hilang dari Aplikasi Selama PSBB di Jakarta
Layanan ojek online hilang dari aplikasi Gojek dan Grab mulai hari ini seiring diberlakukannya PSBB di Jakarta. Lalu apa saja yang tersedia di kedua aplikasi mobile tersebut.

Mulai hari ini, 10 April 2020 hingga 23 April 2020 Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa moda transportasi umum seperti bus, kereta api dan MRT, akan dibatasi jumlah penumpangnya.

>>> Terdampak Corona, Jokowi Sebut Sopir Taksi sampai Kernet Dapat Rp 600 Ribu/Bulan

Namun yang menarik, ternyata layanan ojek online (ojol) pun ikut dihentikan selama penerapan PSBB di Jakarta. Hal ini tim Cintamobil.com temukan langsung melalui aplikasi Gojek dan Grab.

GoRide dan Grab Bike Menghilang

GoRide hilang dari Gojek

Icon GoRide menghilang dari aplikasi Gojek

>>> Ada berbagai promo mobil baru dengan diskon dan cicilan menarik disini

Berdasarkan pantauan kami, pada Jumat (10/04/2020) pagi, layanan GoRide dan Grab Bike melalui aplikasi Gojek dan Grab menghilang. Untuk GoRide, bahkan icon layanan ini di aplikasi tidak bisa ditemukan. Namun untuk Grab Bike, icon aplikasi masih ada tetapi ketika diklik, tidak menunjukkan keberadaan mitra Grab Bike di sekitar lokasi. Hanya posisi mitra Grab Car yang muncul pada peta pickup dan tujuan.

Meski demikian, layanan lain dari kedua aplikasi tersebut tetap ada. Seperti GoCar, Grab Car, GoFood, Grab Food, GoMart, Grab Mart, GoMed, Grab Health, dan layanan lainnya. Kontan saja, layanan ojek online hilang dari aplikasi Gojek dan Grab ini ramai diunggah para pengguna lini media sosial.

Ojol Dilarang Bawa Penumpang

peta Grab Ride

Posisi mitra Grab Ride tidak terlihat pada peta aplikasi

>>> Pilihan mobil bekas berkualitas dengan harga paling murah se-Indonesia selalu tersedia di Cintamobil.com

Layanan ojek online hilang memang buah dari kebijakan PSBB. Karena selama penerapan PSBB di Jakara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang melakukan pembatasan untuk angkutan umum. Diantaranya termasuk angkutan roda dua berbasis aplikasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6.

Dalam peraturan tersbeut berbuni: "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang". "Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

>>> Temukan berbagai berita seputar otomotif dan mobil disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top