Lokasi SIM Keliling Kota Medan Bulan September 2020

25/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Lokasi SIM Keliling Kota Medan Bulan September 2020
SIM Keliling hadir di Kota Medan melayani warga yang ingin memperpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut lokasi SIM Keliling Kota Medan bulan ini, September 2020.

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Kota Medan, Sumatra Utara setelah sebelumnya tutup karena pandemi COVID-19. Warga kini bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah karena tidak harus datang ke kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi mobil SIM Keliling yang ditentukan, melakukan registrasi dan ikuti prosesnya hingga selesai.

Lokasi SIM Keliling Kota Medan

Bagi warga yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya yang punya SIM hampir habis masa berlaku silahkan memanfaatkan layanan online ini untuk melakukan perpanjangan. Berikut lokasi SIM Keliling di Kota Medan, berlaku hingga akhir September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri:

Senin - Jum’at, pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB

  1. Lapangan Merdeka samping Pos Lantas
  2. Asia Mega Mas
  3. Carrefour Jl Jamin Ginting
  4. Depan RS Vina Estetica, Jl Iskandar Muda
  5. MMTC Jl William Iskandar

Sabtu dan Minggu libur, tidak ada layanan SIM Keliling.

>>> Awas! SIM Bisa Dicabut Karena Alasan Ini

Foto menunjukkan layanan SIM Keliling di Kota Medan

Pelayanan SIM Keliling memudahkan warga memperpanjang SIM

Ketentuan dan Syarat

Layanan SIM Keliling untuk warga Medan di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling di Kota Medan memberlakukan SOP Kesehatan ketat. Warga wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
  2. Khusus SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
  3. Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi layanan dan lokasi SIM Keliling di Kota Medan untuk bulan ini. Semoga bermanfaat.

>>> Lokasi SIM Keliling Di Bantul Bulan September 2020

Gambar menunjukkan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Medan

Pastikan semua ketentuan dan syarat terpenuhi agar pelayanan lebih cepat

>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top