Lokasi SIM Keliling di Bantul Bulan September 2020

25/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Lokasi SIM Keliling di Bantul Bulan September 2020
SIM Keliling hadir di Bantul DIY melayani warga yang ingin memperpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut lokasi SIM Keliling di Bantul bulan ini, September 2020.

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Bantul, Yogyakarta. Warga kini lebih mudah melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena tidak harus datang ke kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi mobil SIM Keliling yang ditentukan, melakukan registrasi dan ikuti prosesnya hingga selesai.

Lokasi SIM Keliling di Bantul

Bagi warga yang berdomisili di Bantul dan sekitarnya yang punya SIM hampir habis masa berlaku silahkan memanfaatkan layanan online ini untuk melakukan perpanjangan. Berikut lokasi SIM Keliling Polres Bantul, berlaku hingga akhir September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri:

  • Senin, pukul 08.00 WIB s/d selesai : Depan Polres Bantul
  • Selasa, pukul 08.00 WIB s/d selesai : Depan Polres Bantul
  • Rabu, pukul 08.00 WIB s/d selesai : Depan Polres Bantul
  • Kamis, pukul 08.00 WIB s/d selesai : -
  • Jumat, pukul 08.00 WIB s/d selesai : Depan Polres Bantul
  • Sabtu, pukul 08.00 WIB s/d selesai dan pukul 18.00 WIB s/d 21.00 WIB : Depan Polres Bantul

Khusus hari Kamis adalah pelayanan SIM Masuk Desa (SIMMADE) dan sudah berakhir pada 24 September 2020. SIMMADE akan dilanjutkan bulan depan.

>>> Sanksi Berkendara Tanpa Surat Kelengkapan

Foto menunjukkan warga Bantul usai melakukan pembuatan SIM di layanan SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling memudahkan warga memperpanjang SIM

Ketentuan dan Syarat

Layanan SIM Keliling untuk warga Bantul di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 Polres Bantul memberlakukan SOP Kesehatan ketat. Warga wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
  2. Khusus SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
  3. Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

>>> Pahami, Ini Ketentuan Layanan SIM Keliling

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi layanan dan lokasi SIM Keliling di Bantul untuk bulan ini. Semoga bermanfaat.

Gambar menunjukkan Jadwal SIM Keliling Polres Bantul

Pastikan semua ketentuan dan syarat terpenuhi agar pelayanan lebih cepat

>>> Lokasi SIM Keliling Kota Depok Bulan September 2020

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top