Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Rabu 23 September 2020

23/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Rabu 23 September 2020
SIM Keliling di Jaktim pindah ke Mall Grand Cakung, sejak 21 September 2020. Lebih detailnya berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini, 23 September 2020.

Memanfaatkan sarana dan teknologi pelayanan publik semakin mudah. Salah satunya yaitu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini tidak harus di kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) berkat adanya layanan SIM Keliling.

Pemohon tinggal datang ke lokasi terdekat, mengisi formulir, dan melakukan pembayaran, lalu foto. Hanya itu saja dan urusan selesai, tinggal menunggu SIM baru dicetak dan diserahkan.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Bagi Anda yang berdomisili di Ibu Kota dan ingin melakukan perpanjangan SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Lokasinya sama dengan sebelumnya, kecuali untuk Jakarta Timur. Yang biasanya bertempat di Green Terrace Taman Mini mulai Senin, 21 September 2020 lalu pindah ke Mall Grand Cakung.

Lebih detailnya berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu 23 September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri dan Twitter @TMCPoldaMetro:

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
  5. Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas

>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling

Foto menunjukkan Mobil SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling memudahkan warga memperpanjang SIM

Ketentuan dan Syarat

Layanan SIM Keliling di Jakarta tersebut di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
  2. Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling kali ini memberlakukan SOP Kesehatan. Anda wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
  3. Khusus SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
  4. Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah (sesuai golongan kendaraan dan masih berlaku) sebagaimana diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk juga dijelaskan sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM miliknya yang sah, baik itu sanksi pidana maupun denda.

Demikian informasi layanan dan lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini. Semoga bermanfaat.

>>> Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 21-27 September 2020

Foto menunjukkan SIM A dan SIM C

Pastikan semua ketentuan dan syarat terpenuhi agar pelayanan lebih cepat

>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top