Knalpot Brong Meresahkan, Korlantas Siapkan Alat Pengukur Kebisingan

08/07/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Knalpot Brong Meresahkan, Korlantas Siapkan Alat Pengukur Kebisingan
Korlantas Polri melakukan uji coba alat pengukur kebisingan kendaraan sepeda motor. Alat ini disiapkan untuk menindak motor yang menggunakan knalpot brong.

Korlantas Polri melakukan uji coba alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor. Alat ini disiapkan untuk menindak motor yang menggunakan knalpot brong karena keberadaannya dinilai meresahkan masyarakat.

"Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat. Alat ini nantinya digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot motor maupun mobil," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri belum lama ini.

>>> Simak harga mobil baru dan promo lainnya di sini

Alat Pengukur Kebisingan

Alat pengukur kebisingan ini akan mengetahui ambang batas kebisingan yang sesuai dengan peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Kesehatan RI. Sebab, selama ini petugas kepolisian seringkali menindak kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.

"Seringkali kita mendapat laporan dari masyarakat terkait suara yang memekakkan telinga dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat apabila suaranya melebihi ambang kebisingan," ujar Aan.

Alat ini disiapkan untuk menindak motor yang menggunakan knalpot brong
Alat ini disiapkan untuk menindak motor yang menggunakan knalpot brong

Dalam penindakkannya, kepolisian akan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor serta menggunakan alat pengukur kebisingan ini. Dengan demikian, kendaraan yang mengeluarkan suara melebih ambang batas kebisingan, bisa ditindak dengan tegas.

>>> Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Sasarannya

Edukasi Bengkel Modifikasi

Sebelumnya, Ditlantas Metro telah menyurati serta memberikan arahan dan edukasi kepada bengkel modifikasi agar bisa tekan penggunaan knalpot bising di DKI Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya menaruh perhatian terhadap polusi suara yang dihasilkan dari knalpot sepeda motor yang tidak standar. Suara knalpot yang bising keluar dari hasil pembakaran itu dianggap mengganggu masyarakat.

Korlantas tertibkan sepeda motor modifikasi dengan knalpot brong
Korlantas tertibkan sepeda motor modifikasi dengan knalpot brong

Kepolisian juga telah rutin gelar razia di kawasan Jakarta. Penertiban itu dilakukan pada malam dan pagi hari dengan alasan di waktu itulah banyak masyarakat menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Selain pakai knalpot bising juga kerap melakukan balap liar.

Polisi menyebut itu dengan filterisasi artinya hanya kendaraan standar yang bisa lewat jalan itu, jika tidak standar akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 285 (UU LLAJ) bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu.

>>> Toyota Bikin BBM Dari Asap Knalpot, Sama Bersihnya Dengan Mobil Listrik

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top