![Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Sasarannya](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2022/12/07/sXaSrB3W/palsukan-pelat-8dce.jpg)
Setelah sempat dilarang, tilang manual tampaknya mulai kembali diberlakukan. Akun instagram TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru.
Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan non tunai secara online.
Tilang secara manual kembali diberlakukan
Dalam keterangan foto disebutkan, bahwa pengendara yang diberhentikan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan adalah dengan menegur dan memberikan tindakan tertulis. Karena saat itu beberapa ada yang kedapatan melawan arah dan tidak mengenakan helm standar SNI.
>>> Dapatkan harga mobil baru dengan promo menarik di sini
Jenis Pelanggaran yang Disasar
Kendati demikian tampaknya tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang secara manual. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tilang manual akan dikenakan pada pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah melepas pelat nomor hingga penggunaan knalpot brong.
Tilang secara manual menyasar pengendara dengan knalpot brong
"Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol," terang Latif dikuti laman Korlantas Polri.
Tak hanya itu, lanjut Latif, tilang manual juga kan diberlakukan utnuk pihak yang menyelenggarakan balap liar dengan knalpot brong.
"Serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," ujarnya.
>>> Iseng, Beberapa Akal Nakal Pengendara Demi Kelabui E-Tilang
Fenomena Lepas Pelat Nomor
Ya, belakangan memang muncul fenomena pengendara yang melepas pelat nomor ataupun melakban supaya tidak teridentifikasi kamera tilang elektronik (ETLE). Dengan begitu, ketika melanggar, pengendara tersebut masih bebas melenggang tanpa dikenakan tilang ETLE.
Aksi nakal pengendara saat terekam ETLE dengan menutupi plat nomornya
Namun lewat tindakan pengendara nakal itu, dapat dinilai dan berpotensi melakukan pelanggaran berat dengan pemberlakuan tindak pidana karena memalsukan pelat nomor aturannya tertera dalam UUD.
Oleh karena itu, untuk memastikan pengendara tidak bertindak nakal dengan melakukan pemalsuan, akan diberhentikan untuk menujukan bukti surat-surat kendaraan.