E-tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menekan angka pelanggaran peraturan lalu lintas di jalan raya.
Hal ini adalah sebuah terobosan dalam merevolusi hukum lalu lintas dari yang sebelumnya konvensional menjadi lebih modern. Dalam kerjanya, e-tilang menggunakan sejenis kamera CCTV yang disebar di berbagai ruas jalan juga yang terbaru dengan drone, mobil patroli dan petugas di tempat dengan alat khusus.
tilang elektronik melalui smart phone Polisi yang berpatroli
Sebelumnya pada 18 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Pengaturan ini diterapkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dengan adanya penegakan lalu lintas baru secara elektronik ini, diketahui banyak pengguna jalan yang tidak tertib lalu lintas karena dirasa tidak ada petugas yang menghadang di jalanan. Berbagai upaya dilakukan pengendara nakal agar tidak tertangkap kamera e-tilang.
>>> Simak harga mobil baru dan promo lainnya di sini
Beberapa akal-akalan pengendara kelabui e tilang
Dalam pemberlakuannya, muncul akal-akalan pengendara untuk mengkelabui e-tilang yang diterapkan. Hal ini dilakukan agar dapat lolos dari jeratan sanksi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas yang sudah tertuang tersebut.
Para pemakai kendaraan bermotor jangan coba-coba untuk mengelabui e-tilang ya. Karena saat ini Polri telah mengantisipasi dengan fitur pengenal wajah, atau face recognition untuk menilang para pengendara nakal yang banyak akal tersebut.
1. Menekuk Pelat Nomor Supaya Tidak Terpantau e-tilang
Beberapa pengendara rupanya menemukan cara untuk mengelabui e-tilang.
Gantikan tilang manual, e-Tilang diidentifikasi oleh petugas
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan mencari pengendara tersebut. Ia akan mengidentifikasi melalui muka dan wajahnya.
"Untuk tanpa pelat atau ditekuk kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, lewat siaran resminya.
Terdapat fitur pengenalan wajah atau face recognition dari Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System maupun Dukcapil setempat. Dengan teknologi ini, pelaku pun dapat mudah diidentifikasi untuk kemudian dikirim surat hingga ditangkap oleh petugas.
>>> Cegah Pungli, Polisi Dilarang Tilang Manual
2. Mencopot Pelat Nomor
Selain menekuk pelat nomor, akal-akalan pengendara untuk kelabui e-tilang adalah dengan mencopot pelat nomor kendaraannya.
Aan Suhanan turut menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat. Hal ini akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-tilang nasional.
Diketahi pelat nomor adalah bagian dari identifikasi kendaraan, jika dilepas maka kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana atau pencurian (curanmor). Pihak kepolisian pun akan melakukan pengecekan kendaraan tersebut secara real time.
3. Modifikasi Pelat Nomor Palsu
Selain menekuk dan mencopot pelat nomor, pemilik kendaran banyak yang memodifikasi pelat nomornya atau memakai pelat nomor palsu.
CCTV terlihat jelas saat malam hari
Seperti yang diketahui, banyak pedagang membuat plat palsu yang menwarkan jasa memodifikasi atau membuat plat palsu di pinggiran jalan.
Memalsukan, menekuk, memodifikasi, dan mencopot pelat nomor dapat menjadi tindakan yang berbahaya serta melanggar aturan yang sudah ada. Pasalnya, polisi juga akan semakin sulit saat mengidentifikasi pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan terhadap orang tersebut.
>>> ETLE Tahap 2 Makin Canggih, Bisa Deteksi Pelaku Kejahatan!