Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Bagaimana dengan Kendaraan Pribadi?

17/12/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Bagaimana dengan Kendaraan Pribadi?
Para penumpang transportasi umum diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keluar masuk Jakarta. Bagaimana dengan pengguna kendaraan pribadi?

Akses keluar-masuk Jakarta akan semakin ketat jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sudah memberikan instruksi yang tertuang dalam Ingub No.64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Salah satu instruksinya ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Anies meminta agar Kadishub menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan penetapan jam operasional dan juga pengecekan surat rapid tes antigen terhadap pelaku perjalanan. 

>>> Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta dan Bali Wajib Rapid Test Antigen

Wajib Bagi Pengguna Transportasi Umum

Rapid Test Antigen

Hasil pengetesan wajib disertakan dalam tiket

Kadishub juga diminta Anies untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memantau setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Jakarta. 

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelas Anies dalam rapat koordinasi dikutip dari laman Berita Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Sejalan dengan instruksi tersebut, Kadishub DKI Syafrin Liputo juga telah mewajibkan bagi para penumpang transportasi umum baik itu udara, laut, dan darat untuk menyertakan hasil rapid test antigen. 

Anies Baswedan

Anies saat memberikan instruksi

Aturan ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga Januari 2021. Itu kalau penumpang transportasi umum, bagaimana dengan kendaraan pribadi? 

"Nggak (kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen," ungkap Syafrin. 

>>> Mulai 16 Desember Halte Transjakarta Pasar Baru Tutup 1 Bulan

Sebagai Upaya Tekan Penyebaran Covid-19

Sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya juga telah mengumumkan bakal melakukan Operasi Yustisi Skala Besar di Perbatasan Keluar Masuk DKI Jakarta. Rencananya operasi ini akan menyasar pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan darat. Sedangkan kendaraan pribadi tak disebutkan di dalamnya. Diharapkan dengan pengetatan ini, angka penularan Covid di banyak wilayah Indonesia bisa ditekan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” pungkas Anies.

>>> Ingat, Jangan Sembarang Simpan Masker di Mobil 

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top