
Kemarin, Selasa (24/03/2020) melalu pidato resminya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kelonggaran kredit motor dan mobil selama 1 tahun ke belakang. Kebijakan ini berlaku untuk para tukang ojek dan sopir taksi yang sedang membayar cicilan kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat efek penyebaran virus corona sudah menimbulkan dampak negatif ke sektor ekonomi di Indonesia. Terlebih lagi para pekerja harian yang pendapatannya menurun akibat pandemi virus tersebut.
>>> Presiden Jokowi Imbau Kredit Motor dan Mobil Ditangguhkan 1 Tahun
Apa Tanggapan Ojol?
Mitra ojek online berharap apa yang diutarakan Presiden bukan sekedar wacana
>>> Ada berbagai promo mobil baru dan diskon yang menarik khusus buat Anda disini
Menanggapi pidato Jokowi ini, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik rencana kelonggaran kredit motor dan mobil tersebut. "Tentunya asosiasi pengemudi ojol (ojok online) menyambut baik dan mengapresiasi rencana ini," kata Igun Wicaksono, Presidium Nasional Garda Indonesia seperti dikutip Cintamobil.com dari Kompas, Rabu (15/03/2020).
Namun menurut Igun, diharapkan rencana yang dilontarkan Jokowi bukan sekedar sebagai wacana, tetapi segera dibuatkan regulasi yang sejelas-jelasnya. Hal ini pun diamini Ridwan, mitra ojek online Gojek. "Ya kalau benar begitu sih kita senang-senang aja. Tapi jangan cuma wacana-wacana doang. Karena jujur aja, orderan sepi udah dua minggu belakangan ini," katanya ketika berbincang dengan Cintamobil.com
>>> Presiden Jokowi Imbau Kredit Motor dan Mobil Ditangguhkan 1 Tahun
Debt Collector yang Masih Nekat Menagih Bisa Dijerat Polisi
Debt collector dilarang menagih tunggakan cicilan kredit motor dan mobil
>>> Ingin Beli Mobil? Perhatikan 5 Tips Memilih Kredit Mobil Bekas Berikut Ini
Seperti diketahui, kebijakan kelonggaran kredit motor dan mobil yang disampaikan Jokowi juga mencangkup aturan larangan penagihan kredit bermasalah yang dilakukan pihak perbankan serta lembaga pembiayaan. Apalagi jika tagihan dilakukan menggunakan debt collector.
Selama pandemi virus corona masih berdampak ke Indonesia, kata Jokowi, maka dilarang debt collector untuk menagih debitur yang kesulitan membayar cicilan motor atau mobil. "Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Presiden dalam pidatonya di Istana Meredeka Jakarta.
Bahkan jika masih ada lembaga pembiayaan, perbankan, atau pihak debt collector yang masih nekat menangih debitur, maka Jokowi mempersilahkan pihak kepolisian untuk menindak.