Jangan Salah Cek, Masa Berlaku SIM Berdasarkan Tanggal Terbit

30/05/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Jangan Salah Cek, Masa Berlaku SIM Berdasarkan Tanggal Terbit
Ingat, jangan salah cek, sekarang masa berlaku SIM tidak berdasarkan pada tanggal lahir pemilik lagi, melainkan berdasarkan tanggal terbit kartu SIM.

Saat ini, acuan waktu kedaluwarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berpatok pada tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan kapan tanggal pencetakan dokumen tersebut dibuat. Kepolisian juga sekaligus ingin mengubah anggapan awal yang menyebut jika masa berlaku SIM seseorang berhubungan erat dengan ulang tahun pemilik.

Perpanjangan SIM berdasarkan tanggal terbit
Masa berlaku SIM kini berdasarkan tanggal terbit

Sejatinya, regulasi masa berlaku SIM ini diterapkan sejak 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. Dasar hukum itu juga menjelaskan tujuan dari regulasi acuan waktu kadaluarasa, yakni mencegah keterlambatan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan dan mempermudah proses pendataan.

>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini

Biaya perpanjangan SIM

Tak hanya Surat Telegram, ada acuan pada dasar hukum lainnya, yakni Pasal 11 Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 9 Tahun 2012. Isinya dijelaskan bahwa SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda. Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjang SIM berbeda tiap jenisnya
Biaya perpanjang SIM berbeda tiap jenisnya

Dasar hukum itu menjelaskan, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000, untuk SIM C adalah Rp 75.000. Adapun khusus untuk SIM D atau jenis SIM khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

>>> Dispensasi Perpanjangan SIM Warga Bekasi Kota Hingga 13 September

Opsi Perpanjangan SIM

Bagi pengguna yang hendak melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa opsi yang bisa dipilih dan disesuaikan berdasarkan kemudahan. Opsi-opsi yang dimaksud adalah mendatangi Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Kakorlantas Polri Firman Santyabudi berharap, agar masyarakat bisa memahami aturan berlalu lintas yang baik sebelum bisa mengemudi. “Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah mentahui aturan lalu lintas. Jadi tidak ada lagi, jawaban saya tidak tahu, Pak,” pungkas Kakorlantas.

Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan segenap masyarakat.

>>> Korlantas Polri Bakal Terbitkan Buku Sukses Ujian SIM

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top